Advertisement
KAI Angkut 3.860 Penumpang Non-Mudik pada Hari Kedua Larangan Mudik
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. - KAI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melayani 3.860 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada hari kedua masa peniadaan mudik 2021, Jumat (7/5/2021).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jumlah tersebut sebesar 23 persen dari total kapasitas yang tersedia sebanyak 16.552 tempat duduk. Dia menjelaskan rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta-Jogja, Jakarta-Surabaya, dan Surabaya-Jakarta.
Advertisement
"Pada hari tersebut juga, KAI menemukan 275 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 218 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 57 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (8/5/2021).
Pada masa peniadaan mudik lebaran 6 Mei 2021 -17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 10 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial dan 28 perjalanan KA Jarak Jauh PSO untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik.
Sebelumnya KAI menemukan sebanyak 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh pada hari pertama peniadaan mudik 6 Mei 2021.
Rinciannya sebanyak 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Verifikasi berkas calon penumpang dilalukan oleh petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas secara cermat dan teliti.
Dia menegaskan apabila ditemukan penumpang yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.
Verifikasi tersebut dilakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.
Dia mengimbau kepada calon penumpang agar perjalanan aman dan nyaman agar melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan juga, sambungnya, berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Lurah Sukoreno Kulonprogo Jadi Juru Damai Resmi Lewat Program NLP
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Produksi Ikan Budidaya Bantul Lampaui Target, Tembus 13.825 Ton
- Perda Kebencanaan Masuk Agenda 13 Propemperda Sleman 2026
- BMKG Tetapkan Zona Merah Selatan NTB, Gelombang 6 Meter Mengancam
- Pos Bantuan Hukum Dinilai Redam Sengketa Warga Sleman
- Tragedi Kereta Api Spanyol, Korban Tewas di Andalusia Capai 42 Orang
- Barcelona Resmi Pinjamkan Ter Stegen ke Girona hingga Juni 2026
- DVI Identifikasi Pramugari Korban ATR 42-500, Florencia Lolita
Advertisement
Advertisement



