Advertisement

KAI Angkut 3.860 Penumpang Non-Mudik pada Hari Kedua Larangan Mudik

Anitana Widya Puspa
Sabtu, 08 Mei 2021 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
KAI Angkut 3.860 Penumpang Non-Mudik pada Hari Kedua Larangan Mudik KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. - KAI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melayani 3.860 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada hari kedua masa peniadaan mudik 2021, Jumat (7/5/2021).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jumlah tersebut sebesar 23 persen dari total kapasitas yang tersedia sebanyak 16.552 tempat duduk. Dia menjelaskan rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta-Jogja, Jakarta-Surabaya, dan Surabaya-Jakarta.

Advertisement

"Pada hari tersebut juga, KAI menemukan 275 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 218 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 57 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (8/5/2021).

Pada masa peniadaan mudik lebaran 6 Mei 2021 -17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 10 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial dan 28 perjalanan KA Jarak Jauh PSO untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik.

Sebelumnya KAI menemukan sebanyak 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh pada hari pertama peniadaan mudik 6 Mei 2021.

Rinciannya sebanyak 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Verifikasi berkas calon penumpang dilalukan oleh petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas secara cermat dan teliti.

Dia menegaskan apabila ditemukan penumpang yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Verifikasi tersebut dilakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.

Dia mengimbau kepada calon penumpang agar perjalanan aman dan nyaman agar melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan juga, sambungnya, berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement