Advertisement

Promo November

Densus Borgol & Tutup Mata Munarman, Kabag Penum Polri: Kok Pada Ribut?

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 28 April 2021 - 18:27 WIB
Sunartono
Densus Borgol & Tutup Mata Munarman, Kabag Penum Polri: Kok Pada Ribut? Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan Tim Densus 88 Antiteror Polri menutup mata dan memborgol tangan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menungkapkan bahwa alasan Munarman ditutup matanya dengan kain berwarna hitam saat digiring ke Polda Metro Jaya yaitu untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.

Advertisement

BACA JUGA : Tiba di Mabes Polri, Mata Munarman Ditutup Tangan Diborgol

"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).

Sementara itu, kata Ramadhan, alasan Tim Densus 88 Antiteror juga memborgol tangan Munarman, karena di mata hukum semua orang sama, tidak ada yang berbeda.

"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ujarnya.

Ramadhan mengaku heran dengan masyarakat yang mempertanyakan Tim Densus 88 Antiteror menutup mata dan memborgol tangan Munarman saat ditangkap.

"Kenapa begitu yang ditangkap Munarman ini kok pada ribut? Kan semua orang perlakuannya sama di mata hukum," kata Ramadhan.

BACA JUGA : 20 Pengacara Akan Dampingi Munarman

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman menyoroti penangkapan Munarman. Eks Sekretaris Umum FPI itu juga diseret dan ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya.

Perwakilan dari tim kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution menyatakan bahwa kliennya ditangkap dengan cara diseret paksa di kediamannya dan ditutup matanya saat turun dari mobil.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement