Advertisement
Densus Borgol & Tutup Mata Munarman, Kabag Penum Polri: Kok Pada Ribut?
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan Tim Densus 88 Antiteror Polri menutup mata dan memborgol tangan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menungkapkan bahwa alasan Munarman ditutup matanya dengan kain berwarna hitam saat digiring ke Polda Metro Jaya yaitu untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
Advertisement
BACA JUGA : Tiba di Mabes Polri, Mata Munarman Ditutup Tangan Diborgol
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, kata Ramadhan, alasan Tim Densus 88 Antiteror juga memborgol tangan Munarman, karena di mata hukum semua orang sama, tidak ada yang berbeda.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ujarnya.
Ramadhan mengaku heran dengan masyarakat yang mempertanyakan Tim Densus 88 Antiteror menutup mata dan memborgol tangan Munarman saat ditangkap.
"Kenapa begitu yang ditangkap Munarman ini kok pada ribut? Kan semua orang perlakuannya sama di mata hukum," kata Ramadhan.
BACA JUGA : 20 Pengacara Akan Dampingi Munarman
Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman menyoroti penangkapan Munarman. Eks Sekretaris Umum FPI itu juga diseret dan ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Perwakilan dari tim kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution menyatakan bahwa kliennya ditangkap dengan cara diseret paksa di kediamannya dan ditutup matanya saat turun dari mobil.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Libur Lebaran, Dispar Kulonprogo Ingatkan Larangan Tarif Nuthuk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gedung Putih Klaim Lumpuhkan Total Kekuatan Angkatan Laut Iran
- Polresta Sleman Telusuri Rekaman CCTV Kasus Dugaan Penculikan di Depok
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement








