Advertisement

Densus 88 Tangkap Munarman karena Terjerat 3 Kasus Ini

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 27 April 2021 - 19:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Densus 88 Tangkap Munarman karena Terjerat 3 Kasus Ini Munarman - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman harus ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena terjerat tiga perkara. 

Ketiga kasus tersebut antara lain adalah pembaiatan teroris di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, pembaiatan teroris di wilayah Makassar dan Medan.

Advertisement

"Jadi dia ini [Munarman] terlibat kasus pembaiatan di UIN Jakarta, Makassar dan Medan ya. Makanya kami tangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap pada hari ini Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88 Antiteror.

"Yang bersangkutan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk diperiksa lebih lanjut ya," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi mengemukakan bahwa Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memiliki alat bukti bahwa Munarman terlibat dengan jaringan teroris tersebut.

Baca juga: Paket Misterius Bertuliskan FPI Munarman Bikin Geger Warga

"Jadi dia ditangkap di wilayah Tangerang Selatan terkait jaringan ISIS ya," kata Hengky, Selasa (27/4/2021).

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tim Densus 88 telah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada hari ini Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.

Dia mengungkapkan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia.

Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bebas Retribusi ke Gunungkidul, Petugas Parangtritis Malah Kena Sindir

Bebas Retribusi ke Gunungkidul, Petugas Parangtritis Malah Kena Sindir

Bantul
| Senin, 13 April 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement