Advertisement
Jadi Makelar Kasus Korupsi, Penyidik KPK Berlatar Polisi Bakal Ditarik Kembali ke Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik KPK berlatar polisi yang diduga menjadi makelar kasus korupsi bakal ditarik kembali ke institusinya di Polri.
Polri menyatakan bakal menunggu dan menghormati proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Advertisement
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah, maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri.
"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Mengenai sanksi atau proses kode etik terhadap personel kepolisian iu, kata Rusdi, akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari KPK.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Percepat Larangan Mudik
"Sekarang proses sedang di KPK, kami hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," ujar Rusdi.
Dari informasi yang dihimpun, oknum penyidik KPK diduga minta uang dengan nominal sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus diduga melibatkan Syahrial.
Diketahui, KPK membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Hal tersebut buntut dari digeledahnya kediaman Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa 20 April.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Polri Bakal Tarik AKP SR Terkait Dugaan Pemerasan Walkot Tanjungbalai"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Advertisement
Advertisement