Advertisement
Jadi Makelar Kasus Korupsi, Penyidik KPK Berlatar Polisi Bakal Ditarik Kembali ke Polri
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik KPK berlatar polisi yang diduga menjadi makelar kasus korupsi bakal ditarik kembali ke institusinya di Polri.
Polri menyatakan bakal menunggu dan menghormati proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Advertisement
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah, maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri.
"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Mengenai sanksi atau proses kode etik terhadap personel kepolisian iu, kata Rusdi, akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari KPK.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Percepat Larangan Mudik
"Sekarang proses sedang di KPK, kami hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," ujar Rusdi.
Dari informasi yang dihimpun, oknum penyidik KPK diduga minta uang dengan nominal sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus diduga melibatkan Syahrial.
Diketahui, KPK membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Hal tersebut buntut dari digeledahnya kediaman Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa 20 April.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Polri Bakal Tarik AKP SR Terkait Dugaan Pemerasan Walkot Tanjungbalai"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Dorong Deep Learning
- Film Suamiku Lukaku Angkat KDRT, Acha Septriasa Jadi Amina
- PSS Sleman Bidik Promosi Super League, Hadapi PSIS di Laga Penentuan
- Awan Pelangi Bogor Viral, Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Tekankan 3M untuk Mutu Pendidikan
- Bank Sampah Jogja Ini Bisa Bayar Listrik dan PBB
- 300 Guru Honorer Kulonprogo Tersandera Skema Gaji JLOP
Advertisement
Advertisement









