Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Percepat Larangan Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Beleid ini akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021 yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Advertisement
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Putranto menyampaikan alasan di balik penerbitan surat edaran tersebut.
“Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangn Kementerian Perhubungan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut, hasil survei tersebut menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idupfitri.
Walhasil, kata Wiku, pada periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021 diberlakukan surat tanda negatif bagi para pelaku perjalanan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Advertisement
Advertisement