Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Percepat Larangan Mudik
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Beleid ini akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021 yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Advertisement
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Putranto menyampaikan alasan di balik penerbitan surat edaran tersebut.
“Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangn Kementerian Perhubungan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut, hasil survei tersebut menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idupfitri.
Walhasil, kata Wiku, pada periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021 diberlakukan surat tanda negatif bagi para pelaku perjalanan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mafindo dan Google Latih Mahasiswa UMBY Hadapi Tantangan AI Kini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 18 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini, Selasa 18 November 2025
- Disdukcapil Bantul Peringatkan Penipuan Aktivasi IKD
Advertisement
Advertisement




