Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Percepat Larangan Mudik
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Beleid ini akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021 yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Advertisement
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Putranto menyampaikan alasan di balik penerbitan surat edaran tersebut.
“Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangn Kementerian Perhubungan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut, hasil survei tersebut menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idupfitri.
Walhasil, kata Wiku, pada periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021 diberlakukan surat tanda negatif bagi para pelaku perjalanan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
- Hari Pertama Bertugas, Kajati DIY Petakan Kasus Korupsi
- Lansia 80 Tahun di Tulung Klaten Tercebur di Sumur 15 Meter
- Epson Kenalkan Produk TKDN dan Teknologi Hijau di Jogja
- Pabrik Tahu di Sragen Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
- 4 Penerbang TNI AU Akan Kemudikan A400M dari Spanyol ke Halim Jakarta
- Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, Jemaah Bayar Rp54,92 Juta
Advertisement
Advertisement




