Kejagung Geledah Rumah Eks Pimpinan BGN di Kasus Korupsi MBG
Kejagung menggeledah kantor BGN dan rumah para tersangka kasus MBG serta menyita dokumen, ponsel, dan laptop sebagai barang bukti.
Komjen Listyo Sigit Prabowo/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan klarifikasi terbitnya surat telegram larangan media meliput atau merekam anggota Polri yang bertindak arogan atau arogansi polisi.
Ia menegaskan yang benar adalah meminta jajaran internal kepolisian agar lebih hati-hati menjaga sikap.
Instruksi itu dikeluarkan lantaran masih ditemukan anggota jajaran yang tampil arogan saat diliput media.
Maka, arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.
Baca juga: 3 Polisi Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ditetapkan Tersangka
"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/4/2021).
Maka, lanjut Kapolri, klarifikasi isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 itu menegaskan agar citra institusi tidak tercoreng akibat ulah oknum polisi yang arogan.
"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750, sehingga timbul kekeliruan penafsiran.
Baca juga: Surat Telegram Polri Dicabut, Media Massa Boleh Rekam Polisi Arogan
"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.
Seperti diberitakan, salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," sambung eks Kabareskrim Polri itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com & Antara
Kejagung menggeledah kantor BGN dan rumah para tersangka kasus MBG serta menyita dokumen, ponsel, dan laptop sebagai barang bukti.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 4 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Ramalan zodiak Kamis 4 Juni 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces. Simak prediksi kesehatan, karier, keuangan, dan asmara hari ini.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling 4 Juni 2026. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Kamis Pahing 4 Juni 2026 memiliki neptu 17. Berikut penjelasan makna weton, perhitungan neptu, dan pandangan budaya Jawa mengenai hari tersebut.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling pada 4 Juni 2026.