Advertisement
Soal Telegram Larangan Media Merekam Arogansi Polisi, Begini Klarifikasi Kapolri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan klarifikasi terbitnya surat telegram larangan media meliput atau merekam anggota Polri yang bertindak arogan atau arogansi polisi.
Ia menegaskan yang benar adalah meminta jajaran internal kepolisian agar lebih hati-hati menjaga sikap.
Advertisement
Instruksi itu dikeluarkan lantaran masih ditemukan anggota jajaran yang tampil arogan saat diliput media.
Maka, arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.
Baca juga: 3 Polisi Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ditetapkan Tersangka
"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/4/2021).
Maka, lanjut Kapolri, klarifikasi isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 itu menegaskan agar citra institusi tidak tercoreng akibat ulah oknum polisi yang arogan.
"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750, sehingga timbul kekeliruan penafsiran.
Baca juga: Surat Telegram Polri Dicabut, Media Massa Boleh Rekam Polisi Arogan
"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.
Seperti diberitakan, salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," sambung eks Kabareskrim Polri itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com & Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement