Advertisement

Surat Telegram Polri Dicabut, Media Massa Boleh Rekam Polisi Arogan

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 06 April 2021 - 18:47 WIB
Nina Atmasari
Surat Telegram Polri Dicabut, Media Massa Boleh Rekam Polisi Arogan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri akhirnya mencabut surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 dan membolehkan media massa untuk meliput anggota polisi arogan serta sewenang-wenang kepada masyarakat.

Surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/ 2021 ter tanggal 5 April 2021 itu dicabut 6 jam setelah panen kritikan pedas dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi wartawan di Indonesia.

Advertisement

Pencabutan surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/ 2021 ter tanggal 5 April 2021 itu tertuang di dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditandatangani oleh Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," bunyi surat telegram tersebut.

Sebelumnya, Polri membuat larangan kepada media massa agar tidak menyiarkan upaya dan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di seluruh Indonesia.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan surat telegram tersebut. Menurutnya, alasan Polri membuat surat telegram itu adalah untuk membuat kinerja Kepolisian semakin baik di tingkat wilayah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," tuturnya.

Dalam surat telegram tersebut, ada sebanyak 11 larangan Polri untuk media massa yang melakukan liputan di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek.

Berikut 11 poin larangan Polri untuk media massa:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses integorasi Kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun dari pejabat Kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya kemudian serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku mapun korbannya yaitu anak di bawah umur

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement