Advertisement

Promo November

3 Polisi Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ditetapkan Tersangka

Newswire
Selasa, 06 April 2021 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
3 Polisi Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ditetapkan Tersangka kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status terlapor 3 (tiga) anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful killing" terhadap anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Advertisement

Rusdi mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/4/2021) lalu.

Baca juga: Dihajar Anggota Brimob, Kuping Pemuda Gunungkidul Ini Terpaksa Harus Dijahit

Dari tiga tersangka itu, lanjut Rudi, karena salah satunya sudah meninggal dunia yakni dengan inisial EPZ, maka penyidikan-nya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," ucap Rusdi.

Rusdi menegaskan penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lainnya yang hingga kini inisial-nya belum diungkap oleh Mabes Polri.

Baca juga: Kenali 3 Gejala Serangan Jantung yang Muncul Mendadak

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujar Rusdi.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Seperti diketahui ketiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa KM 50 tersebut bertugas di Polda Metro Jaya.

Sejak Rabu (10/3/2021) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri.

Selanjutnya, pada Jumat (26/3/2021) secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu telapor "unlawful killing" berinisial EPZ meningal dunia karena kecelakaan tunggal.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

EPZ dinyatakan meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.

Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement