Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung paspor vaksin COVID-19 untuk persyaratan perjalanan karena ketidakpastian mengenai apakah suntikan itu mencegah penularan virus, serta adanya isu kesetaraan.
"Kami WHO mengatakan pada tahap ini kami tidak ingin melihat paspor vaksinasi sebagai persyaratan untuk masuk atau keluar karena kami tidak yakin pada tahap ini bahwa vaksin tersebut dapat mencegah penularan," kata Juru Bicara WHO Margaret Harris, Selasa (6/4/2021).
"Ada banyak pertanyaan, selain pertanyaan tentang diskriminasi terhadap orang-orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena satu dan lain alasan," kata Harris dalam jumpa pers Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca juga: Makin Mahal, Biaya Haji Diperkirakan Naik Rp9,1 juta per Orang
WHO sekarang mengharapkan untuk meninjau vaksin COVID-19 Sinopharm dan Sinovac dari China untuk kemungkinan daftar penggunaan darurat sekitar akhir April.
"Ini tidak datang secepat yang kami harapkan karena kami membutuhkan lebih banyak data," ujar Harris, yang menolak memberikan lebih banyak informasi dengan alasan kerahasiaan.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus bulan lalu mengimbau negara-negara dengan kelebihan pasokan vaksin untuk segera menyumbangkan 10 juta dosis ke fasilitas COVAX yang dijalankan dengan aliansi vaksin GAVI.
Baca juga: Soal Ibadah Berjemaah saat Ramadan, Begini Kata Kemenag Sleman
Pembatasan ekspor oleh India membuat program berbagi vaksin global itu kekurangan pasokan vaksin AstraZeneca yang dibuat oleh Serum Institute of India.
Harris mengatakan dia tidak memiliki informasi terbaru tentang negara mana pun yang maju mendukung imbauan WHO tersebut.
"Kami sangat mencari lebih banyak vaksin," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
JadePuffer menjadi ransomware berbasis AI pertama yang mampu menjalankan serangan siber secara mandiri dan adaptif tanpa banyak campur tangan manusia.
Bupati Bantul akan memanggil manajemen RSGM untuk membahas tunggakan gaji 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.
Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 dan melaju ke perempatfinal Piala Dunia 2026.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.