Pemkab Temanggung Dukung Wacana Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan keterangan pers usai meninjau Food Estate di Kabupaten Sumba Tengah, NTT, Selasa 23 Februari 2021 - Youtube Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak perlu ditanggapi secara serius oleh para pemangku kepentingan, karena merupakan hal yang tidak rasional.
"Memang hak orang menyampaikan pendapat terkait wacana ini, tetapi tidak perlu ditanggapi serius para pemangku kepentingan karena kita semua dari level masyarakat sampai ke para pejabat atau elite politik tunduk pada aturan konstitusi," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (25/3/2021), terkait wacana mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Dikatakan, konstitusi negara sudah mengatur dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Artinya, seorang presiden atau wakil presiden hanya boleh menjabat paling banyak 2x5 tahun.
Aturan konstitusi ini, kata dia, sudah tepat dalam sebuah negara demokrasi, karena kekuasaan yang tidak dibatasi selalu memiliki kecenderungan untuk korup.
Untuk itu, katanya lagi, konstitusi Indonesia telah membatasi kekuasaan itu, sehingga tidak perlu ada gagasan untuk menambah masa jabatan kepala negara, apalagi sampai dipolemikkan berbagai pihak.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, perubahan masa jabatan kepala negara bisa terjadi melalui amendemen UUD 1945, namun tidak bisa mengamendemen konstitusi hanya secara khusus mengganti masa jabatan kepala negara.
"Usia amendemen konstitusi kita baru 19 tahun, lalu mau diamendemen lagi tentu itu tidak bagus, tidak memberikan kepastian hukum," katanya pula.
Lebih lanjut, Johanes mengatakan jika wacana ini digulirkan pihak tertentu dengan alasan kinerja kepala negara saat ini dinilai bagus, maka tidak tepat menjadi dasar untuk mengubah konstitusi.
"Kalau kinerja Presiden Joko Widodo saat ini dinilai bagus, maka harus menjabat lagi, lalu bagaimana jika ada presiden-presiden selanjutnya korup, apakah konstitusi akan diamendemen lagi," kata dia lagi.
Konsitusi, ujarnya, mengatur hal-hal prinsip atau pokok yang perubahannya tidak boleh dilakukan secara cepat.
Karena itu, Johanes meminta para pemangku kepentingan untuk tidak menanggapi serius wacana seperti ini, karena hanya menyita waktu dan tenaga yang semestinya difokuskan untuk hal-hal lain yang lebih mendesak bagi kemajuan bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.