Advertisement
Pakar: Wacana Presiden 3 Periode Tak Perlu Ditanggapi Serius
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan keterangan pers usai meninjau Food Estate di Kabupaten Sumba Tengah, NTT, Selasa 23 Februari 2021 / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak perlu ditanggapi secara serius oleh para pemangku kepentingan, karena merupakan hal yang tidak rasional.
"Memang hak orang menyampaikan pendapat terkait wacana ini, tetapi tidak perlu ditanggapi serius para pemangku kepentingan karena kita semua dari level masyarakat sampai ke para pejabat atau elite politik tunduk pada aturan konstitusi," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (25/3/2021), terkait wacana mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Advertisement
Dikatakan, konstitusi negara sudah mengatur dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Artinya, seorang presiden atau wakil presiden hanya boleh menjabat paling banyak 2x5 tahun.
Aturan konstitusi ini, kata dia, sudah tepat dalam sebuah negara demokrasi, karena kekuasaan yang tidak dibatasi selalu memiliki kecenderungan untuk korup.
Untuk itu, katanya lagi, konstitusi Indonesia telah membatasi kekuasaan itu, sehingga tidak perlu ada gagasan untuk menambah masa jabatan kepala negara, apalagi sampai dipolemikkan berbagai pihak.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, perubahan masa jabatan kepala negara bisa terjadi melalui amendemen UUD 1945, namun tidak bisa mengamendemen konstitusi hanya secara khusus mengganti masa jabatan kepala negara.
"Usia amendemen konstitusi kita baru 19 tahun, lalu mau diamendemen lagi tentu itu tidak bagus, tidak memberikan kepastian hukum," katanya pula.
Lebih lanjut, Johanes mengatakan jika wacana ini digulirkan pihak tertentu dengan alasan kinerja kepala negara saat ini dinilai bagus, maka tidak tepat menjadi dasar untuk mengubah konstitusi.
"Kalau kinerja Presiden Joko Widodo saat ini dinilai bagus, maka harus menjabat lagi, lalu bagaimana jika ada presiden-presiden selanjutnya korup, apakah konstitusi akan diamendemen lagi," kata dia lagi.
Konsitusi, ujarnya, mengatur hal-hal prinsip atau pokok yang perubahannya tidak boleh dilakukan secara cepat.
Karena itu, Johanes meminta para pemangku kepentingan untuk tidak menanggapi serius wacana seperti ini, karena hanya menyita waktu dan tenaga yang semestinya difokuskan untuk hal-hal lain yang lebih mendesak bagi kemajuan bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Layanan SIM Sleman Libur saat Lebaran 2026, Cek Jadwal Dispensasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Arus Mudik 2026: Tol Trans Sumatera Siap Layani 7,85 Juta Kendaraan
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Prambanan Resmi Dibuka Fungsional
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini
Advertisement
Advertisement








