Advertisement
Komnas HAM Ingatkan Pejabat Hati-Hati Berbicara Soal Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini istilah hukuman mati beberapa kali disebut dalam kasus dugaan korupsi di Tanah Air. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengkhawatirkan pernyataan-pernyataan pejabat atau pemangku kepentingan di Tanah Air terkait dengan HAM menjadi atensi internasional.
"Saya khawatir pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, apakah ini sekadar peringatan saja atau memang sungguh-sungguh ingin diimplementasikan," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (13/3/2021).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah pandemi COVID-19, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara, layak dituntut hukuman mati.
Baca juga: Investor dan Perancang Bangunan di Kota Jogja Harus Menaati Tata Ruang
Ia mengkhawatirkan pernyataan yang menjurus pada persoalan hukuman mati menjadi perhatian dunia sehingga masuk dalam daftar pertanyaan pada sidang dewan HAM internasional.
"Saya kira harus ada kehati-hatian dari pemerintah kita, terutama pengambil kebijakan," katanya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak hanya dilihat dari kemampuan mengatasi pidana tertentu, misalnya korupsi dan terorisme, tetapi internasional juga akan melihat rekam jejak Indonesia terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Peta jalan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengarah pada penghapusan hukuman mati. Oleh sebab itu, negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk negara yang melakukan pembenahan, misalnya Indonesia selalu diingatkan untuk terus melakukan pemenuhan hak asasi manusia, yaitu penghapusan hukuman mati.
Baca juga: Sebut Genosida, AS Kutuk China atas Kekerasan Muslim Uighur
Secara umum, Indonesia terikat pada Konvensi Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur hak hidup yang dianggap absolut.
Jika dilihat lebih perinci pada Pasal 6 Ayat (2) mengatakan bahwa negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati memang terdapat toleransi dengan batasan tertentu. Pertama, hanya diberikan atau diperbolehkan kepada pelanggaran HAM berat jika merujuk pada standar PBB.
Dalam pasal tersebut hanya empat bentuk pelanggaran yang bisa dijatuhi hukuman mati, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang. Sementara itu, Indonesia hanya mengadopsi genosida dan kejahatan kemanusiaan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Oleh sebab itu, jika ada pihak-pihak yang memperdebatkan apakah tindakan korupsi, narkoba, dan terorisme masuk pada pelanggaran HAM berat, menurut dia, jawabannya tidak berdasarkan standar PBB. Namun, pemerintah Indonesia memandang tiga kejahatan tersebut tergolong pada kejahatan luar biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement