Advertisement
Komnas HAM Ingatkan Pejabat Hati-Hati Berbicara Soal Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini istilah hukuman mati beberapa kali disebut dalam kasus dugaan korupsi di Tanah Air. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengkhawatirkan pernyataan-pernyataan pejabat atau pemangku kepentingan di Tanah Air terkait dengan HAM menjadi atensi internasional.
"Saya khawatir pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, apakah ini sekadar peringatan saja atau memang sungguh-sungguh ingin diimplementasikan," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (13/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah pandemi COVID-19, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara, layak dituntut hukuman mati.
Baca juga: Investor dan Perancang Bangunan di Kota Jogja Harus Menaati Tata Ruang
Ia mengkhawatirkan pernyataan yang menjurus pada persoalan hukuman mati menjadi perhatian dunia sehingga masuk dalam daftar pertanyaan pada sidang dewan HAM internasional.
"Saya kira harus ada kehati-hatian dari pemerintah kita, terutama pengambil kebijakan," katanya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak hanya dilihat dari kemampuan mengatasi pidana tertentu, misalnya korupsi dan terorisme, tetapi internasional juga akan melihat rekam jejak Indonesia terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Peta jalan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengarah pada penghapusan hukuman mati. Oleh sebab itu, negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk negara yang melakukan pembenahan, misalnya Indonesia selalu diingatkan untuk terus melakukan pemenuhan hak asasi manusia, yaitu penghapusan hukuman mati.
Baca juga: Sebut Genosida, AS Kutuk China atas Kekerasan Muslim Uighur
Secara umum, Indonesia terikat pada Konvensi Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur hak hidup yang dianggap absolut.
Jika dilihat lebih perinci pada Pasal 6 Ayat (2) mengatakan bahwa negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati memang terdapat toleransi dengan batasan tertentu. Pertama, hanya diberikan atau diperbolehkan kepada pelanggaran HAM berat jika merujuk pada standar PBB.
Dalam pasal tersebut hanya empat bentuk pelanggaran yang bisa dijatuhi hukuman mati, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang. Sementara itu, Indonesia hanya mengadopsi genosida dan kejahatan kemanusiaan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Oleh sebab itu, jika ada pihak-pihak yang memperdebatkan apakah tindakan korupsi, narkoba, dan terorisme masuk pada pelanggaran HAM berat, menurut dia, jawabannya tidak berdasarkan standar PBB. Namun, pemerintah Indonesia memandang tiga kejahatan tersebut tergolong pada kejahatan luar biasa.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Gali Pandangan Publik, AMSI Gelar Serial Workshop Trusted News Indicator
- Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Jakarta-Jogja Rp2,2 Juta
- PKB dan Gerindra Sepakat Bakal Deklarasikan Capres-cawapres Mei
- 12 Tahun Penelitian Wolbachia Digelar di Jogja, Ini Pengaruhnya Pada Kasus DBD
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan
- Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati
- QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN Ini
Advertisement
Advertisement