Advertisement
Waspadai Penggalangan Dana Terorisme Lewat Kotak Amal
Forkom JAT menggelar aksi merespons menolak radikalisme dan terorisme. - Ist.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Forum Komunikasi Masyarakat Jogja Anti Terorisme (Forkom JAT) mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah DIY untuk mewaspadai penggalangan dana oleh jaringan terorisme melalui kotak amal. Forum ini juga memasang sejumlah spanduk di beberapa titik di Jogja.
“Tujuan kami adalah untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menerima penitipan kotak amal,” kata Koordinator Aksi Forkom JAT Surya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Sabtu (6/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Baznas Mengklaim Tak Pernah Terima Dana Kotak Amal
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam situs resmi milik Polri Tribratanews pada Desember 2020 lalu menyatakan jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) telah menyebarkan 20.067 kotak amal ke beberapa wilayah di Indonesia. Kotak amal yang disebarkan memiliki ciri-ciri, kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Sedangkan kotak amal dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan dan Ambon. Hal itu pun direspons oleh Forom JAT.
“Kami berharap masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran akan bahaya radikalisme dan terorisme yang kadang tanpa kita sadari itu bisa berkembang di sekitar kita. Artinya jangan sampai secara tidak langsung mendukung pergerakan mereka," kata Surya.
Surya mengaku telah melakukan aksi melibatkan beberapa orang anggota JAT pada Kamis (4/3/2021) lalu di Simpang Empat Monjali dengan menerapkan protokol kesehatan. Kelompoknya memasang spanduk di sejumlah titik untuk mewaspadai penggalangan dana terorisme. Ia juga membacakan pernyataan sikap menolak penitipan kotak amal dari LAZ ABA karena berdasarkan keterangan Mabes Polri diduga terkait dengan jaringan terorisme.
BACA JUGA : Diduga Danai Teroris Jamaah Islamiyah, Polisi Selidiki Kotak
“Sebaiknya Kemenkumham, Baznaz, Kemenag, MUI dan Kepolisian bisa mengontrol penyebaran kotak amal ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
BMKG: Angin Kencang dan Hujan Lebat Berpotensi Guyur DIY Dini Hari Ini
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
- Menkes Resmikan Ground Breaking CMU RSUP Sardjito
- Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
- Indef: MBG Dorong PDB Nasional hingga 0,17 Persen pada 2040
- Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha
- Libur Nataru, Timbulan Sampah Sleman Capai 648 Ton
- Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
Advertisement
Advertisement



