Advertisement

KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus Bansos Covid-19

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 19 Februari 2021 - 14:37 WIB
Sunartono
KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus Bansos Covid-19 Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dia dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Selain Hotma, KPK memanggil Akhmat Suyuti sebagai saksi. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Matheus.

Advertisement

"Dipanggil selaku saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).

BACA JUGA : Juliari Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berpotensi Periksa

Selain itu, lembaga antikorupsi juga memanggil istri Matheus Joko Santoso Elfrida Gusti Gultom. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Usut Korupsi Eks Mensos Juliari, KPK Telisik Distributor 

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo

Jogja
| Selasa, 15 Juli 2025, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement