Advertisement
Juliari Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berpotensi Periksa Megawati & Hasto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap proyek dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari sendiri merupakan Wakil Bendahara Umum PDI-Perjuangan periode 2019-2024. Lantas, apakah barang bukti senilai Rp17 miliar tersebut mengalir ke partai berlambang banteng tersebut?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penyidik KPK dapat memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
Advertisement
BACA JUGA : Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ini
"Semua orang, tidak ada kecuali, dapat dipanggil sebagai saksi, jika ditemukan keterkaitan dengan peristiwanya," kata Boyamin seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).
Senada dengan Boyamin, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menyebut KPK dapat memeriksa pucuk pimpinan PDI Perjuangan dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.
Menurutnya, pemeriksaan Megawati dan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, tidak menjadi hambatan bagi penyidik lembaga anti rasuah.
Apalagi, KPK harus menelusuri ada tidaknya aliran dana dari tersangka Juliari Batubara kepada PDI Perjuangan.
"Seharusnya tidak menjadi ganjalan bagi KPK untuk dapat memeriksa mereka [Megawati dan Hasto Kristyanto] yang nantinya akan dilihat kaitannya dalam kasus ini," imbuhnya.
BACA JUGA : KPK: Tak Ada Intervensi Politik, Kasus Juliari Murni
Meskipun demikian, dia mengatakan pemeriksaan Megawati dan Hasto terkait kasus yang menjerat Juliari menjadi kewenangan penyidik untuk bisa menentukan apakah relevan atau tidak pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa seluruh saksi yang mengetahui rangkaian konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 akan diperiksa penyidik lembaga anti rasuah.
Hal tersebut untuk membuktikan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, termasuk Juliari Batubara dan bawahannya.
"Siapapun yang mengetahui, melihat, dan merasakan langsung terkait dengan rangkaian konstruksi perbuatan para tersangka ini, kami memastikan akan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri.
Dia menegaskan KPK tidak melihat jabatan saksi sebagai ketua umum partai atau sekjen yang nantinya akan diperiksa dalam hal penyidikan. Prinsipnya, kata dia, saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Juliari Batubara. Baik sebagai Mensos atau Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan.
BACA JUGA : Wali Kota Risma Dikabarkan Akan Jadi Mensos Gantikan Juliari
"Kami akan panggil orang yang mengetahui, merasakan dan melihat peristiwa pidana ini," ucapnya.
KPK mendapat informasi besaran pemotongan bantuan sosial (bansos) lebih banyak dibandingkan dengan yang diungkap selama ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dari seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.
Marwata menyatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut. Namun KPK juga akan melihat siapa vendor-vendor yang menyalurkan sembako.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Advertisement
Advertisement