UU ITE Warisan SBY Akan Direvisi, Ini Komentar Mahfud MD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah sepertinya membuka pintu lebar-lebar untuk merevisi Undang-Undang No.11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diterbitkan era Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa. Rencana itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui cuitannya malam kemarin.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," cuit Mahfud yang dikutip Selasa (16/2/2021).
BACA JUGA : Jokowi Buka Wacana Merevisi Pasal Karet UU ITE
Mahfud memaparkan alasan revisi itu dilakukan karena sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet. "Mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
BACA JUGA : Kapolri Instruksikan Penyidik Tak Asal Tindaklanjuti Laporan
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Oleh karena itu, dia meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Jateng Dapat Penghargaan soal Penanggulangan Terorisme
- Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Soal THR 2023
- KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- THR Lebaran 2023 Kapan Cair? Ini Kata Pengusaha
- Kontroversi Piala Dunia U-20 karena Kepesertaan Israel, Ini Sikap Jokowi
- Dari Target Rp110 Triliun Duit Kasus BLBI, Satgas Baru Raih Pengembalian Dana Rp28,53 T
Advertisement