Advertisement
UU ITE Warisan SBY Akan Direvisi, Ini Komentar Mahfud MD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah sepertinya membuka pintu lebar-lebar untuk merevisi Undang-Undang No.11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diterbitkan era Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa. Rencana itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui cuitannya malam kemarin.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," cuit Mahfud yang dikutip Selasa (16/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Jokowi Buka Wacana Merevisi Pasal Karet UU ITE
Mahfud memaparkan alasan revisi itu dilakukan karena sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet. "Mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
BACA JUGA : Kapolri Instruksikan Penyidik Tak Asal Tindaklanjuti Laporan
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Oleh karena itu, dia meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Cek Sebelum Beli Ponsel Rp1 Jutaan
- Bagi Gen Z Museum Bukan Sekadar Ruang Pamer, Perlu Dikemas Kekinian
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Rabu 15 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement