Advertisement

Kapolri Instruksikan Penyidik Tak Asal Tindaklanjuti Laporan UU ITE

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 15 Februari 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Kapolri Instruksikan Penyidik Tak Asal Tindaklanjuti Laporan UU ITE Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2017) yang mengesahkan RUU tentang merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang Undang serta menyetujui revisi UU tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Antara/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh penyidik Polri agar lebih selektif dalam menerima laporan Polisi dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan Kabareskrim Polri itu berpandangan bahwa selama ini tidak sedikit masyarakat yang kerapkali membuat laporan polisi dengan pasal karet hanya untuk saling mengkriminalisasi.

Advertisement

"Terkait dengan masalah ITE, ke depan penyidik harus lebih selektif. UU ITE ini seringkali digunakan untuk saling melaporkan satu sama lain dengan menggunakan pasal karet, sehingga hal itu dikenal dengan istilah kriminalisasi," tuturnya, Senin (15/2/2021).

Menurut mantan Kapolda Banten itu, penyidik Polri harus mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menegakkan hukum terutama yang berkaitan dengan UU ITE.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan bisa mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

"Ke depan kita akan kedepankan edukasi, persuasif dan diupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice," katanya.

Dalam catatan Bisnis, upaya pemidanaan atas pelanggaran UU ITE lazim terjadi belakangan ini dan seringkali menjadi alat politik kelompok tertentu.

Banyak tokoh masuk penjara atau dipenjara lantaran cuitan atau postingan di media sosial. Salah satu kasus yang sempat menarik perhatian adalah kasus Ustaz Maaher atau Sony Eranata yang belum lama ini meninggal di tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement