Advertisement
Kapolri Instruksikan Penyidik Tak Asal Tindaklanjuti Laporan UU ITE
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2017) yang mengesahkan RUU tentang merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang Undang serta menyetujui revisi UU tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh penyidik Polri agar lebih selektif dalam menerima laporan Polisi dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan Kabareskrim Polri itu berpandangan bahwa selama ini tidak sedikit masyarakat yang kerapkali membuat laporan polisi dengan pasal karet hanya untuk saling mengkriminalisasi.
Advertisement
"Terkait dengan masalah ITE, ke depan penyidik harus lebih selektif. UU ITE ini seringkali digunakan untuk saling melaporkan satu sama lain dengan menggunakan pasal karet, sehingga hal itu dikenal dengan istilah kriminalisasi," tuturnya, Senin (15/2/2021).
Menurut mantan Kapolda Banten itu, penyidik Polri harus mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menegakkan hukum terutama yang berkaitan dengan UU ITE.
Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan bisa mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
"Ke depan kita akan kedepankan edukasi, persuasif dan diupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice," katanya.
Dalam catatan Bisnis, upaya pemidanaan atas pelanggaran UU ITE lazim terjadi belakangan ini dan seringkali menjadi alat politik kelompok tertentu.
Banyak tokoh masuk penjara atau dipenjara lantaran cuitan atau postingan di media sosial. Salah satu kasus yang sempat menarik perhatian adalah kasus Ustaz Maaher atau Sony Eranata yang belum lama ini meninggal di tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
- Timbangan Naik Saat Diet Sehat Ini Penjelasan Dokter
- MBG Tetap Jadi Prioritas, Prabowo: Saya Yakin di Jalan yang Benar
- Bangun Pagi Bisa Lebih Segar Jika Lakukan Ini Dulu
Advertisement
Advertisement







