Advertisement

Din Syamsudin Dituding Radikal, MUI: Ini Fitnah Keji

Newswire
Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:17 WIB
Sunartono
Din Syamsudin Dituding Radikal, MUI: Ini Fitnah Keji Din Syamsuddin. - Ardiansyah Indra Kumala/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan kelompok man apun yang mendiskreditkan/menyudutkan Prof Din Syamsudin sebagai bagian dari kelompok radikal.

“Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia,” ujar Sudarnoto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Din Syamsudin Dilaporkan sebagai Tokoh Radikal, Ini Respons PP Muhammadiyah

Salah satu jasa dan peran penting Din Syamsuddin secara nasional dan internasional ialah mengarusutamakan Wasatiyatul Islam. Menurutnya Din antiradikalisme atas nama dan untuk motif apapun serta siapapun yang melakukannya.

Banyak bukti dan rekam jejak Din Syamsuddin yang bisa dicermati untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap.

"Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan. Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan,” ujar dia.

Dia juga meminta kepada pihak dan kelompok manapun untuk berpikir ulang dan mempertimbangkan masak-masak atas tuduhan tersebut. Tindakan itu tidak akan mendatangkan manfaat apa-apa kepada siapapun apalagi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Bangsa Indonesia telah dipercaya oleh masyarakat Internasional melalui pertemuan ulama dunia di Bogor beberapa tahun yang lalu menjadi pusat Wasatiyatul Islam global. Dan Din Syamsuddin adalah tokoh dan ulama penting yang diakui," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, tuduhan radikal kepada Din tersebut akan sangat menyinggung perasaan para ulama dunia dan tentu akan merugikan kepentingan bangsa.

BACA JUGA : Din Syamsudin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

Dia juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak Kementerian Agama untuk mengkaji secara seksama, kritis dan adil terhadap laporan dan tuduhan tersebut. Langkah profesional dalam menangani laporan sangat dibutuhkan.

“Jangan sampai salah mengambil langkah dan kesimpulan karena jelas akan merugikan dan membawa dampak negatif. Atas langkah positif ini, saya menyampaikan apresiasi,” imbuh dia.

Dia juga meminta kepada pihak manapun untuk mewaspadai kemungkinan adanya gerakan sistematik dari manapun terkait dengan isu radikalisme yang tujuannya adalah untuk mendiskreditkan tokoh, ulama , umat dan bahkan Islam. Ini merupakan bagian dari upaya memecah belah antar elemen bangsa.

“Tidak berlebihan untuk menyebut bahwa spirit Islamopobia sebetulnya sudah muncul dimana-mana dan berkembang antara lain di Indonesia. Dengan dalih radikalisme, ada kemungkinan spirit Islamofobia ini ditebar," katanya.

Ia menilai, tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din Syamsuddin berpotensi kuat menumbuhkan spirit Islamofobia. Tak menutup kemungkinan setelah Din Syamsuddin, tokoh atau ulama kritis lainnya akan dikenakan tuduhan yang sama oleh kelompok-kelompok Islamofobia.

"Oleh karena itu, diperlukan sikap yang adil dari pemerintah,” katanya.

BACA JUGA : Din Syamsuddin Mengaku Tak Terlibat dalam Rencana

Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung melaporkan Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Din dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik. Salah dua alasannya karena Din pernah mengkritik proses peradilan Mahkamah Konstitusi saat perkara Pemilihan Presiden 2019. Serta ada juga dugaan Din mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko mendorong disintegrasi bangsa. Hal itu lantaran pernyataan Din di diskusi “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19” pada 1 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement