Advertisement

Viral Jasa Perkawinan Anak, KemenPPPA Polisikan Aisha Wedding

Novita Sari Simamora
Rabu, 10 Februari 2021 - 10:57 WIB
Sunartono
Viral Jasa Perkawinan Anak, KemenPPPA Polisikan Aisha Wedding Aisha Wedding menganjurkan pernikahan anak usia 12-21 tahun. - tangkapan layar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak.

Akhir-akhir ini, Aisha Wedding muncul di masyarakat dan media sosial, yang mengajak kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun untuk menikah melalui penyelenggara Aisha Weddings.

Advertisement

Mengutip laman Aisha Weddings, Rabu (10/2/2021), wedding organizer ini mengajak semua wanita muslim bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. “Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” seperti dikutip.

BACA JUGA : Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Aisha Wedding menuliskan agar para perempuan tidak bersikap egois dan tidak menjadi beban bagi orang tua.

“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!”

aisha wedding perkawinan anak pernikahan poligami sirri

Halaman  depan website Aisha Wedding. Kini KemenPPPA melaporkan WO ini kepada kepolisian./tanggapan layar

Mengetahui hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak.

Kementerian PPPA mengungkapkan bahwa aksi Aisha Wedding sebagai wedding organizer (WO) telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

BACA JUGA : Ngeri, Angka Perkawinan Anak di Indonesia 193.000

“Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak,” seperti dikutip.

Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan menolak nikah sirri karena melanggar kesetaraan gender, serta tidak menikah di asia anak.

Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dirintis Kementerian PPPA sejak tahun 2019 akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement