Advertisement
Viral Jasa Perkawinan Anak, KemenPPPA Polisikan Aisha Wedding
Aisha Wedding menganjurkan pernikahan anak usia 12-21 tahun. - tangkapan layar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak.
Akhir-akhir ini, Aisha Wedding muncul di masyarakat dan media sosial, yang mengajak kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun untuk menikah melalui penyelenggara Aisha Weddings.
Advertisement
Mengutip laman Aisha Weddings, Rabu (10/2/2021), wedding organizer ini mengajak semua wanita muslim bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. “Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” seperti dikutip.
BACA JUGA : Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Penyebab Anak Stunting
Aisha Wedding menuliskan agar para perempuan tidak bersikap egois dan tidak menjadi beban bagi orang tua.
“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!”

Halaman depan website Aisha Wedding. Kini KemenPPPA melaporkan WO ini kepada kepolisian./tanggapan layar
Mengetahui hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak.
Kementerian PPPA mengungkapkan bahwa aksi Aisha Wedding sebagai wedding organizer (WO) telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
BACA JUGA : Ngeri, Angka Perkawinan Anak di Indonesia 193.000
“Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak,” seperti dikutip.
Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan menolak nikah sirri karena melanggar kesetaraan gender, serta tidak menikah di asia anak.
Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dirintis Kementerian PPPA sejak tahun 2019 akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, demi kepentingan terbaik bagi anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengendalian Harga Pangan, TPID Sleman: Naik Sedikit, Masih Wajar
- 3 Keluarga Gunungkidul Segera Transmigrasi, Uang Saku Rp10 Juta
- Sultan X: Kepemimpinan Harus Beretika dan Memiliki Visi Jangka Panjang
- Warga Bantul Diminta Tak Berlebihan Rayakan Natal dan Tahun Baru
- Daftar Terbaru Tarif Tol Trans Jawa Setelah Diskon Nataru
- Prabowo Tinjau Kayu Gelondongan Dampak Banjir di Aceh Tamiang
- Magelang Gress Sale 2025 Resmi Dibuka, UMKM Raup Peluang
Advertisement
Advertisement




