Advertisement
Mendikbud Tak Akan Revisi Permendikbud Pakaian Muslimah
Sejumlah siswa mengerjakan soal pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMK) di ruang komputer Gedung SMK Negeri 7 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/3/2019). - Antara/Feny Selly
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang penggunaan seragam atau atribut kekhususan.
SKB 3 Menteri tersebut mengatur agar sekolah tidak mewajibkan atau melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan atribut atau seragam khusus terkait keagamaan.
Advertisement
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menentukan konsep pakaian seragam muslimah.
“Tidak akan direvisi, karena itu hanya konsep, contoh pakaian muslimah yang bisa digunaan murid, kalau mau pakai seragam yang ada kekhususan agamanya. Permendikbud itu tidak mewajibkan menggunakan pakaian khas muslimah,” kata Nadiem, mengutip konferensi pers, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengharapkan seluruh pihak memiliki satu persepsi bahwa dengan SKB ini semua institusi tidak boleh melarang atau mewajibkan pemakaian atribut kekhususan agama.
Nadiem juga memerintahkan pemda untuk melakukan pengecekan apabila masih terdapat aturan-aturan terkait pelarangan atau kewajiban penggunaan seragam dan atribut kekhususan di sekolah-sekolah negeri.
“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.
Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.
“Dalam hal ini juga gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.
Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 3 April 2026
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
Advertisement
Advertisement








