Advertisement
Mendikbud Tak Akan Revisi Permendikbud Pakaian Muslimah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang penggunaan seragam atau atribut kekhususan.
SKB 3 Menteri tersebut mengatur agar sekolah tidak mewajibkan atau melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan atribut atau seragam khusus terkait keagamaan.
Advertisement
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menentukan konsep pakaian seragam muslimah.
“Tidak akan direvisi, karena itu hanya konsep, contoh pakaian muslimah yang bisa digunaan murid, kalau mau pakai seragam yang ada kekhususan agamanya. Permendikbud itu tidak mewajibkan menggunakan pakaian khas muslimah,” kata Nadiem, mengutip konferensi pers, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengharapkan seluruh pihak memiliki satu persepsi bahwa dengan SKB ini semua institusi tidak boleh melarang atau mewajibkan pemakaian atribut kekhususan agama.
Nadiem juga memerintahkan pemda untuk melakukan pengecekan apabila masih terdapat aturan-aturan terkait pelarangan atau kewajiban penggunaan seragam dan atribut kekhususan di sekolah-sekolah negeri.
“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.
Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.
“Dalam hal ini juga gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.
Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
- Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
Advertisement

Harga Sembako Naik, Pemkab Gunungkidul Gelar Pasar Murah
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Anak Usaha Telkom, Metranet Sepakati Kerja Sama antara Uzone.id dengan Populix
- Kantor Bupati dan DPRD Gorontalo Dibakar, Polisi: Motifnya Cuma Ikut-ikutan
- Bertindak Asusila di Rumah Warga, WNA Italia Dideportasi
- Menteri Bahlil Tuding Ada Pihak Asing Terlibat di Konflik Pulau Rempang
- Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Terbakar di Ujung Landasan Lanud Halim Perdanakusuma
- Kaesang Bakal Tentukan Dukungan ke Prabowo atau Ganjar Usai Minta Pendapat Kader
- Kaesang Ungkap Alasan Pilih Gabung PSI Ketimbang Partai Besar: 2024 Ada di DPR
Advertisement
Advertisement