Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Agustus 2025, Elon Musk hingga Mark Zuckerberg Masuk Tiga Besar
Elon Musk, Larry Ellison, Jeff Bezos, dan Mark Zuckerberg termasuk di antara 10 orang terkaya di dunia.
Sejumlah siswa mengerjakan soal pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMK) di ruang komputer Gedung SMK Negeri 7 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/3/2019)./Antara-Feny Selly
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang penggunaan seragam atau atribut kekhususan.
SKB 3 Menteri tersebut mengatur agar sekolah tidak mewajibkan atau melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan atribut atau seragam khusus terkait keagamaan.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menentukan konsep pakaian seragam muslimah.
“Tidak akan direvisi, karena itu hanya konsep, contoh pakaian muslimah yang bisa digunaan murid, kalau mau pakai seragam yang ada kekhususan agamanya. Permendikbud itu tidak mewajibkan menggunakan pakaian khas muslimah,” kata Nadiem, mengutip konferensi pers, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengharapkan seluruh pihak memiliki satu persepsi bahwa dengan SKB ini semua institusi tidak boleh melarang atau mewajibkan pemakaian atribut kekhususan agama.
Nadiem juga memerintahkan pemda untuk melakukan pengecekan apabila masih terdapat aturan-aturan terkait pelarangan atau kewajiban penggunaan seragam dan atribut kekhususan di sekolah-sekolah negeri.
“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.
Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.
“Dalam hal ini juga gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.
Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Elon Musk, Larry Ellison, Jeff Bezos, dan Mark Zuckerberg termasuk di antara 10 orang terkaya di dunia.
RSUD Banyumas meluncurkan layanan Cathlab yang terintegrasi BPJS Kesehatan untuk mempercepat penanganan pasien jantung tanpa rujukan keluar daerah.
Pemprov Jateng menyiapkan koridor baru Trans Jateng Gelangmanggung pada 2027 yang menghubungkan Temanggung, Kota Magelang, dan Kabupaten Magelang.
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Banjir rob merendam tiga desa di Rembang. Selain menggenangi rumah dan jalan, abrasi dilaporkan semakin mendekati permukiman warga.
Paus Leo XIV memulai kunjungan sepekan ke Spanyol dengan agenda migrasi, perdamaian, dialog, dan bertemu para migran di Canary.