Advertisement
Mendikbud Tak Akan Revisi Permendikbud Pakaian Muslimah
Sejumlah siswa mengerjakan soal pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMK) di ruang komputer Gedung SMK Negeri 7 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/3/2019). - Antara/Feny Selly
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang penggunaan seragam atau atribut kekhususan.
SKB 3 Menteri tersebut mengatur agar sekolah tidak mewajibkan atau melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan atribut atau seragam khusus terkait keagamaan.
Advertisement
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menentukan konsep pakaian seragam muslimah.
“Tidak akan direvisi, karena itu hanya konsep, contoh pakaian muslimah yang bisa digunaan murid, kalau mau pakai seragam yang ada kekhususan agamanya. Permendikbud itu tidak mewajibkan menggunakan pakaian khas muslimah,” kata Nadiem, mengutip konferensi pers, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengharapkan seluruh pihak memiliki satu persepsi bahwa dengan SKB ini semua institusi tidak boleh melarang atau mewajibkan pemakaian atribut kekhususan agama.
Nadiem juga memerintahkan pemda untuk melakukan pengecekan apabila masih terdapat aturan-aturan terkait pelarangan atau kewajiban penggunaan seragam dan atribut kekhususan di sekolah-sekolah negeri.
“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.
Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.
“Dalam hal ini juga gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.
Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Usulkan MBG untuk Lansia dan Difabel
- Prakiraan BMKG Rabu 5 November 2025, DIY Hujan Ringan
- PSG vs Bayern Skor 1-2, Luis Diaz Dikartu Merah Seusai Cetak 2 Gol
- Kulonprogo Usulkan Integrasi Stasiun Wates dan Reaktivasi 2 Stasiun
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Rabu 5 November 2025
- Catat, Jadwal SIM Keliling Sleman di November 2025
- Jaecoo J5 EV Hadir di Jogja, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Advertisement
Advertisement




