Advertisement
Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Tangkapan layar video perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat pada 27 Juni 2025 lalu.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa. Regulasi tersebut nantinya bisa menjadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang.
“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Rabu (2/7/2025).
Advertisement
Sebagaimana diketahui sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025.
Atas insiden tersebut, Kemenag memandang perlu menerbitkan regulasi karena selama ini belum ada pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
PBM selama ini menjadi rujukan pendirian rumah ibadat di Indonesia. Dalam PBM tersebut, hanya disebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, namun tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan terbatas.
Muhammad Adib Abdushomad menyatakan bahwa istilah "rumah doa" selama ini banyak digunakan di masyarakat terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Sementara regulasi yang mengatur ini belum ada. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan jika tidak segera diberi kepastian hukum.
"Ini menimbulkan dilema. Di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ekpresinya bersinggungan dan berdampak di ruang publik Maka memang harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan memang jenis rumah do’a ini belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Adib ini mengatakan bahwa PKUB Kemenag telah melakukan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan lintas agama, termasuk dari unsur MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN, untuk mendalami istilah rumah doa.
Hasil FGD mengonfirmasi bahwa istilah tersebut tidak seragam penggunaannya, dan banyak digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Istilah itu jarang digunakan pada masyarakat Katolik dan denomisasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis.
“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” tambahnya.
Gus Adib menilai, insiden di Sukabumi menunjukkan urgensi regulasi ini. Berdasarkan laporan kronologis, rumah tinggal yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam tersebut sejak April 2025 mulai digunakan untuk ibadah.
Meskipun Ketua RT dan masyarakat sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan, termasuk kedatangan rombongan besar dengan berbagai moda tansportasi yang tentu menggangu ruang publik. Ketegangan meningkat dan berujung pada aksi perusakan oleh massa pada 27 Juni 2025 siang.
“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegas Kepala PKUB.
Aturan tentang rumah doa yang sedang digodok akan mengatur beberapa hal mendasar, termasuk definisi, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan rumah doa dengan lingkungan sekitar.
"Diharapkan regulasi ini bisa menjadi solusi di tengah dinamika masyarakat yang semakin majemuk secara keagamaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Larangan Maxride & Bentor Berlaku di Bantul, Penindakan Belum Jalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Telkom dan UGM Jalin Kerja Sama Pengembangan AI
- Pemerintah Gandeng 100 Koperasi Besar untuk Bina Kopdes Merah Putih
- Manfaat Teh dan Kopi Dibandingkan, Ini Hasilnya
- Susunan Indonesia U-22 Malam Ini, Jenner Pimpin, Mauro Jadi Starter
- Animo Tinggi, Tiket PSS Sleman Vs Persiku Ludes Meski Kuota Ditambah
- Perayaan 25 Tahun Karier, Andien Hadirkan Konser Suarasmara
- PKU Muhammadiyah Bantul Resmikan Dua Tower Baru dan Layanan Unggulan
Advertisement
Advertisement




