Advertisement
Wapres: Jangan Paksakan Penggunaan Jilbab

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai peraturan daerah yang memaksakan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah adalah keliru, baik dari segi kenegaraan maupun keagamaan.
"Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan juga tidak benar," kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Menurut Wapres, penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda).
BACA JUGA: GeNose Resmi Digunakan di Stasiun Tugu Jogja
"Saya kira (menggunakan jilbab) itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orang tua murid untuk dia bersikap seperti apa. Tentunya bagi mereka yang muslim, yang menurut pahamnya (jilbab) itu suatu kewajiban, maka dia juga akan menggunakan," katanya.
Menggunakan jilbab, kata Wapres, seharusnya tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu.
Pemerintah pun memberikan kebebasan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri dan TNI untuk mengenakan jilbab.
"Jadi, tidak ada pemaksaan. Saya kira ini kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara sehingga tidak perlu ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau mengharuskan," katanya menegaskan.
Terkait dengan perda di Kota Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan semua siswi termasuk nonmuslim untuk mengenakan jilbab, Wapres mengatakan peraturan tersebut tidak tepat diterapkan.
"Menurut saya, kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang memang punya kekhususan dan diberikan kewenangan tertentu. Saya kira perda (di Padang) itu kurang tepat kalau itu menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan jilbab," ujarnya.
Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 mewajibkan seluruh siswi di sekolah negeri di Kota Padang untuk mengenakan jilbab.
Peraturan tersebut disahkan oleh Wali Kota Padang periode 2004—2014 Fauzi Bahar.
Fauzi berpendapat pemakaian jilbab bagi seluruh siswi dan tenaga pendidik tersebut merupakan upaya untuk menjaga kearifan lokal di Sumatera Barat.
Dengan mengenakan pakaian muslimah dan jilbab, menurut dia, tidak akan tampak perbedaan antara siswi muslim dan nonmuslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

2 Kalurahan Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement