Advertisement
Geram Soal Aturan Alat Kontrasepsi dalam PP 28, Begini Kata Wapres
Wapres Ma'ruf Amin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerbitan PP No.28/2024 disesalkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin lantaran dianggap kajiannya hanya didasarkan pada pendapat yang fokus pada kesehatan.
Padahal, PP 28/2024 yang membahas sistem reproduksi sehingga seharusnya terdapat kajian lebih mendalam termasuk dari lingkup keagamaan. Pasalnya, kata Ma’ruf salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Advertisement
Orang nomor dua di Indonesia itu pun menegaskan bahwa dalam penerapan PP, selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya juga diperlukan dengar pendapat yang mendalam dengan berbagai pihak, tidak hanya di bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” tegasnya dalam keterangan persnya di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kasongan, Kapanewon Kasihan, Bantul, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Wapres Ke-13 RI itu menyampaikan secara khusus di Indonesia di mana budaya ketimuran serta aspek agama sangat kuat dipegang dalam kehidupan sehari-hari. “Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tetapi juga aspek keagamaannya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Geger Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah
Dia pun mengimbau kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman dan diskusi yang mendalam agar kontroversi terkait dengan PP ini tidak meluas ke arah yang tidak baik. “Sekarang ini kan timbul kontroversi [PP Kesehatan]. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” imbaunya.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun mengingatkan bahwa kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting. Jika disahkan dengan kesepakatan, maka pihak otoritas dapat menjalankannya dengan baik.
Akhirnya, masyarakat dapat menerima dengan baik juga, dan hal terbaik yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak. “Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” pungkas Ma’ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




