Geram Soal Aturan Alat Kontrasepsi dalam PP 28, Begini Kata Wapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerbitan PP No.28/2024 disesalkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin lantaran dianggap kajiannya hanya didasarkan pada pendapat yang fokus pada kesehatan.
Padahal, PP 28/2024 yang membahas sistem reproduksi sehingga seharusnya terdapat kajian lebih mendalam termasuk dari lingkup keagamaan. Pasalnya, kata Ma’ruf salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Advertisement
Orang nomor dua di Indonesia itu pun menegaskan bahwa dalam penerapan PP, selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya juga diperlukan dengar pendapat yang mendalam dengan berbagai pihak, tidak hanya di bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” tegasnya dalam keterangan persnya di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kasongan, Kapanewon Kasihan, Bantul, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Wapres Ke-13 RI itu menyampaikan secara khusus di Indonesia di mana budaya ketimuran serta aspek agama sangat kuat dipegang dalam kehidupan sehari-hari. “Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tetapi juga aspek keagamaannya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Geger Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah
Dia pun mengimbau kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman dan diskusi yang mendalam agar kontroversi terkait dengan PP ini tidak meluas ke arah yang tidak baik. “Sekarang ini kan timbul kontroversi [PP Kesehatan]. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” imbaunya.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun mengingatkan bahwa kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting. Jika disahkan dengan kesepakatan, maka pihak otoritas dapat menjalankannya dengan baik.
Akhirnya, masyarakat dapat menerima dengan baik juga, dan hal terbaik yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak. “Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” pungkas Ma’ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement