Advertisement

Perludem Ingatkan Pentingnya Kepastian Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Newswire
Minggu, 24 Januari 2021 - 21:37 WIB
Nina Atmasari
Perludem Ingatkan Pentingnya Kepastian Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho memberikan secara simbolis kotak suara kepada petugas dari PT Pos Indonesia saat pendistribusian logistik Pilkada 2020 di kantor KPU Bantul, Minggu (6/12/2020) pagi. - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu yang harus memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2022 dan 2023.

Titi mengatakan hal ini mengingat waktunya yang tidak lama lagi. Kepastian terkait ada tidaknya Pilkada 2022 dan 2023 perlu diberikan lantaran anggarannya di APBD yang disahkan tahun ini.

"RUU Pemilu harus segera memberikan kepastian soal pilkada 2022 dan 2023. Khususnya untuk Pilkada 2022 agar anggaran Pilkada di APBD karena anggaran Pilkada APBD harus sudah ketok palu pada 2021," ujar Titi dalam sebuah webinar yang diselanggarakam Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Banyak Pelanggaran! Seperti Ini Suasana Hari ke-13 PTKM di Jogja

Advertisement

Ia berpandangan, apabila Pilkada 2022 tidak dimungkinkan maka bisa dimundurkan menjadi serentak pada 2023.

"Namun bila tidak mengejar penyelenggaraan pilkada 2022 bisa digabungkan di pilkada 2023. Ini salah satu pilihan, yaitu kalau kami mengusulkan pada Februari 2023 di awal tahun. Kenapa? Agar tidak bersinggungan dengan persiapan pemilu 2024," ujar Titi.

Pilihan lain terkait dasar hukum pelaksanaan Polkada 2022 dan 2023 di luar pembahasan RUU Pemilu ialah melalui revisi terbatas terhadap Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023.

"Pilihan lain bisa melalui Perppu namun kecenderungan ini kurang disukai presiden kita," kata Titi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskam ihwal pembahasan RUU Pemilu yang juga belum rampung.

"Kenapa dari mulai Maret sampai draf terakhir bulan 26 nlNovember kita sampaikan ke Baleg. Karena memanng ini UU politik sarat kepentingan politik, dinamika tinggi termasuk di DPR," katanya.

Baca juga: Bule Rusia Dideportasi dari Bali karena Gelar Pesta Saat Pandemi

Doli mengatakan, sebelumnya pihaknya berharap bahwa di masa sidang DPR sebelum akhir tahun 2020 sudah dilakukan pembahasa. Tetapi, lanjut dia ternyata masih ada dinamika berkembang sehingga draf belum dikembalikan ke Komisi II.

"Saya sebetulnya menargetkan paling lama UU ini harus selesai di pertengahan 2021 kalau kita mulainya di akhir tahun 2020. Karena apa? Karena kami berhitung, untuk melaksanakan pilkada serentak 2022, pembahasan anggaran ada perubahan APBD di bulan September, jadi itupun kalau selesai Agustus, sudah bisa dipastikan, kalau menurut saya mungkin dilaksanakan bulan Februari seperti 2017," kata Doli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement