Perludem Ingatkan Pentingnya Kepastian Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu yang harus memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2022 dan 2023.
Titi mengatakan hal ini mengingat waktunya yang tidak lama lagi. Kepastian terkait ada tidaknya Pilkada 2022 dan 2023 perlu diberikan lantaran anggarannya di APBD yang disahkan tahun ini.
"RUU Pemilu harus segera memberikan kepastian soal pilkada 2022 dan 2023. Khususnya untuk Pilkada 2022 agar anggaran Pilkada di APBD karena anggaran Pilkada APBD harus sudah ketok palu pada 2021," ujar Titi dalam sebuah webinar yang diselanggarakam Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Banyak Pelanggaran! Seperti Ini Suasana Hari ke-13 PTKM di Jogja
Advertisement
Ia berpandangan, apabila Pilkada 2022 tidak dimungkinkan maka bisa dimundurkan menjadi serentak pada 2023.
"Namun bila tidak mengejar penyelenggaraan pilkada 2022 bisa digabungkan di pilkada 2023. Ini salah satu pilihan, yaitu kalau kami mengusulkan pada Februari 2023 di awal tahun. Kenapa? Agar tidak bersinggungan dengan persiapan pemilu 2024," ujar Titi.
Pilihan lain terkait dasar hukum pelaksanaan Polkada 2022 dan 2023 di luar pembahasan RUU Pemilu ialah melalui revisi terbatas terhadap Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023.
"Pilihan lain bisa melalui Perppu namun kecenderungan ini kurang disukai presiden kita," kata Titi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskam ihwal pembahasan RUU Pemilu yang juga belum rampung.
"Kenapa dari mulai Maret sampai draf terakhir bulan 26 nlNovember kita sampaikan ke Baleg. Karena memanng ini UU politik sarat kepentingan politik, dinamika tinggi termasuk di DPR," katanya.
Baca juga: Bule Rusia Dideportasi dari Bali karena Gelar Pesta Saat Pandemi
Doli mengatakan, sebelumnya pihaknya berharap bahwa di masa sidang DPR sebelum akhir tahun 2020 sudah dilakukan pembahasa. Tetapi, lanjut dia ternyata masih ada dinamika berkembang sehingga draf belum dikembalikan ke Komisi II.
"Saya sebetulnya menargetkan paling lama UU ini harus selesai di pertengahan 2021 kalau kita mulainya di akhir tahun 2020. Karena apa? Karena kami berhitung, untuk melaksanakan pilkada serentak 2022, pembahasan anggaran ada perubahan APBD di bulan September, jadi itupun kalau selesai Agustus, sudah bisa dipastikan, kalau menurut saya mungkin dilaksanakan bulan Februari seperti 2017," kata Doli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Advertisement
Advertisement