Karhutla Way Kambas Dipadamkan, Polda Lampung Cari Penyebabnya
Polda Lampung menyelidiki titik awal dan penyebab karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah proses pemadaman selesai.
Warga Negara atau WN Rusia Sergei Kosenko (kiri) saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1/2021).. /ANTARA FOTO-Fikri Yusuf
Harianjogja.com, BADUNG -Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi Imigrasi Bali karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi. Jadi dari keimigrasian, untuk aksi tersebut tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu (24/1/2021).
Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Ujaran Rasis Relawan Pro Jokowi ke Natalius Pigai
Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.
"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Kakanwil.
Saat diperiksa Sergei mengaku sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali.
Baca juga: Empat Wilayah di Soloraya Masih Zona Merah Covid-19
"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya.
Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Untuk itu, dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Kakanwil menambahkan bahwa Sergei juga diproses pihak keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Lampung menyelidiki titik awal dan penyebab karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah proses pemadaman selesai.
Sekitar 2.000 atlet dari 200 kontingen akan berlaga di YOT VI 2026 Piala Kemenpora RI di GOR UNY pada 28-30 Agustus.
Gempa susulan Flores mencapai 7.029 kejadian hingga 25 Agustus 2026. Gempa M4,1 kembali mengguncang Manggarai pagi ini.
Tiga pesawat TNI AU membawa 31 ton bantuan untuk korban gempa NTT. Logistik dikirim melalui Labuan Bajo dan Maumere.
Donyell Malen mencetak hattrick saat AS Roma membantai Fiorentina 4-0. Roma pun langsung memuncaki klasemen Liga Italia.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.