Advertisement
Ditetapkan Jadi Ormas Terlarang, Rekening FPI Dibekukan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat atau ormas terlarang. Setelah adanya penetapan tersebut, rekening ormas tersebut kini telah dibekukan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Dia mengatakan rekening FPI saat ini telah dibekukan pascapenetapan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah. "Cuma puluhan juta digarong juga," kata Aziz, Senin (4/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan
Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan upaya hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.
"Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman," ujarnya.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
BACA JUGA : Peneliti: 'FPI Baru' Butuh Tokoh Lain dengan Kharisma seperti
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
- Penculikan Anak di Pasar Rebo Jakarta, Pelaku Perkosa dan Sekap Korban Selama 4 Hari
Advertisement

DLHK DIY Sebut Ruang Terbuka Hijau di Taman ABA Dibangun dengan Dana Keistimewaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Rencana Evakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia, Kemenhan Tunggu Arahan Prabowo
- Kementerian Sosial Umumkan Desk Sekolah Rakyat Dibuka Hari Ini
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Lindungi Anak di Ruang Ditigal, Menteri Meutya Hafid Ajak Organisasi Kepemudaan Perempuan
- BNN Sebut Potensi Paling Besar Penyalahgunaan Narkoba Ada di Kelompok Remaja
- Kementerian Komdigi Fasilitasi Pelatihan Talenta Digital Gratis dari Yandex
- Soal Kasus BJB, Bahlil Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Selanjutnya
Advertisement