Sidang Febrie Adriansyah Segera Digelar, Tim Hukum Siap Melawan
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.
Perbesar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto hingga Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers kasus kematian Lula Lahfah, di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026)/dok.Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa kematian selebgram Lula Lahfah. Kepastian tersebut diperoleh setelah jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak medis.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada indikasi perbuatan kriminal dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, kepolisian resmi menghentikan proses penyelidikan.
“Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Karena itu kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” ujar Iskandarsyah dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun upaya melawan hukum.
“Dari hasil pengecekan medis dan pemeriksaan saksi, tidak ada indikasi kekerasan pada tubuh korban,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lula Lahfah (26) ditemukan meninggal dunia di kamar Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Peristiwa tersebut diketahui setelah petugas keamanan apartemen menerima laporan sekitar pukul 18.44 WIB. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi terlentang di tempat tidur.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan beserta surat rawat jalan dari salah satu rumah sakit. Meski demikian, hasil pemeriksaan memastikan tidak ada unsur kekerasan pada jasad Lula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.
Kemenhut mengembangkan kasus pembalakan liar di TN Berbak dan Sembilang setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
Suvenir pernikahan Rangga dan Nunu berupa anak ayam hidup dalam kotak mika menuai kritik warganet karena dinilai tak layak.
Industri pelumas mengubah strategi menghadapi pertumbuhan EV dengan memperkuat pasar industri dan mengembangkan produk bernilai tambah.
Aliran PDAM di Padukuhan Padem, Panggang, Gunungkidul macet lebih dari lima tahun. Warga terpaksa membeli air saat musim kemarau.