Advertisement
Gaji PNS Dirombak, BKN: Tidak Ada Tunjangan karena Sudah Masuk Komponen Gaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktorat Kompensasi ASN, masih terus menggodok rumusan kebijakan mengenai skema perhitungan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut masih dalam tahap perumusan, sehingga skema baru untuk gaji PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Advertisement
BACA JUGA : Pemerintah Pastikan Gaji PNS Tahun Depan Tidak Naik
Di samping itu, dibutuhkan proses yang masih jauh untuk sampai ke tahap penyusunan PP karena masih diperlukan koordinasi antara BKN dengan beberapa kementerian dan lembaga [K/L] terkait.
“Kemarin itu baru FGD [forum group discussion] untuk merumuskan mengenai skema dan pangkat PNS. Untuk sampai tahap PP saya kira masih jauh, jadi tidak dalam waktu dekat ini,” katanya kepada Bisnis, Senin (28/12/2020).
Paryono menjelaskan, dalam skema perhitungan gaji PNS yang baru, komponen pada penghasilan hanya terdiri dari dua, yaitu gaji dan tunjangan. Formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji. “Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji,” katanya.
BACA JUGA : Gaji Pokok PNS Bakal Makin Besar
Di samping itu, formula gaji PNS akan diubah, dari yang awalnya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, menjadi sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.
Formula gaji yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi gaji ini nantinya akan dilakukan secacra bertahap.
Paryono mengatakan impelemtasi skema gaji PNS yang baru akan memberikan rasa adil kepada para pegawai karena skema gaji tidak lagi berdasarkan pangkat yang dimiliki, melainkan berbasis jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement