Advertisement

Gubernur Anies Serukan Antisipasi Covid-19 saat Libur Akhir Tahun

Nyoman Ary Wahyudi
Kamis, 17 Desember 2020 - 11:37 WIB
Sunartono
Gubernur Anies Serukan Antisipasi Covid-19 saat Libur Akhir Tahun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI - Bisnis/Nancy Junita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Anies mengatakan ingub dan sergub itu merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi libur akhir tahun yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Advertisement

Dengan demikian, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.

BACA JUGA : Gubernur DKI Anies Baswedan Positif Covid-19

“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12/2020).

Anies menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun fokus yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.

Sebab, dia beralasan, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

BACA JUGA : Gubernur DKI Anies Baswedan Positif Covid-19 

“Konsen kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan nonusaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata dia.

Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.

Misalkan, pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut,pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan  tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak,” tambah Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement