Inspiratif, Siswi Madrasah Aliyah Tembus Paskibraka Nasional 2026
Khalyana Zahira, siswi MAN 1 Lubuklinggau, berhasil menjadi Paskibraka Nasional 2026 dan bertugas pada upacara HUT ke-81 RI.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte membantah menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.
BACA JUGA : Viral Foto Tersangka Irjen Napoleon dan Prasetijo Makan
Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pras [Prasetijo] juga tidak pernah kasih uang ke saya, dikasih saja tidak pernah apalagi menolak," ungkap Napoleon.
Padahal, sebelumnya rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi yang menjadi saksi dalam sidang menerangkan cara pemberian uang kepada Napoleon yaitu pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS; pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS; pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS dan pada 5 Mei 2020 sebesar 70 ribu dolar AS kepada Napoleon pada 5 Mei 2020.
BACA JUGA : Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar
Menurut Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.
"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status \'red noticenya\'. Saya bilang OK tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.
Tommy saat itu, menurut Napoleon, juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut maka untuk memastikannya Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.
"Dia [Tommy] juga cerita kedekatan dengan Kabareskrim Polri," tambah Napoleon.
"Saya cek dulu karena ada kode etik internal Interpol saat hasil pengecekan ternyata \'red notice berlaku dan bisa diburu maka hal ini tidak boleh kami sampaikan ke Djoko Tjandra karena sama saja membocorkan surat perintah pemburuan kepada yang diburu, tapi kalau dicek \'red notice\' tidak berlaku maka sesuai konstitusi interpol justru interpol wajib memberi tahu bahwa you sudah bukan subjek red notice," jelas Napoleon.
BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan
Pertemuan itu juga membahas isi surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran. yang memohon penghapusan "red notice".
Atas keterangan Napoleon itu, Tommy Sumardi yang juga sebagai saksi mengatakan tidak betul.
"Saya serahkan uang itu," kata Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Khalyana Zahira, siswi MAN 1 Lubuklinggau, berhasil menjadi Paskibraka Nasional 2026 dan bertugas pada upacara HUT ke-81 RI.
KPK tidak menindak dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi insan KPK.
Lelang aset Sritex di KPKNL Surakarta masih stagnan. Eks pekerja berharap Danantara segera mengakuisisi pabrik dan menyelesaikan pesangon
Peringatan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dikemas melalui rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan yang dibuka pada Sabtu (15/8) di Paseban Bantul
Dispar Kaltim bersama komunitas menanam 75 fragmen karang di Pulau Miang memakai metode MARRS untuk menjaga wisata bahari
Hari keenam pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR mengerahkan pesawat Cassa TNI AL untuk mencari empat korban yang belum ditemukan.