Advertisement
Kasus Red Notice, Irjen Pol Napoleon Sebut Tommy Sumardi Dekat dengan Kabareskrim
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte membantah menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.
Advertisement
BACA JUGA : Viral Foto Tersangka Irjen Napoleon dan Prasetijo Makan
Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pras [Prasetijo] juga tidak pernah kasih uang ke saya, dikasih saja tidak pernah apalagi menolak," ungkap Napoleon.
Padahal, sebelumnya rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi yang menjadi saksi dalam sidang menerangkan cara pemberian uang kepada Napoleon yaitu pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS; pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS; pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS dan pada 5 Mei 2020 sebesar 70 ribu dolar AS kepada Napoleon pada 5 Mei 2020.
BACA JUGA : Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar
Menurut Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.
"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status 'red noticenya'. Saya bilang OK tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.
Tommy saat itu, menurut Napoleon, juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut maka untuk memastikannya Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.
"Dia [Tommy] juga cerita kedekatan dengan Kabareskrim Polri," tambah Napoleon.
"Saya cek dulu karena ada kode etik internal Interpol saat hasil pengecekan ternyata 'red notice berlaku dan bisa diburu maka hal ini tidak boleh kami sampaikan ke Djoko Tjandra karena sama saja membocorkan surat perintah pemburuan kepada yang diburu, tapi kalau dicek 'red notice' tidak berlaku maka sesuai konstitusi interpol justru interpol wajib memberi tahu bahwa you sudah bukan subjek red notice," jelas Napoleon.
BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan
Pertemuan itu juga membahas isi surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran. yang memohon penghapusan "red notice".
Atas keterangan Napoleon itu, Tommy Sumardi yang juga sebagai saksi mengatakan tidak betul.
"Saya serahkan uang itu," kata Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Kasus Pelecehan Siswi SLB Jogja Naik ke Penyidikan, Korban Trauma
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Pria di Sedayu Bantul Tewas Diserang Orang Bertopeng Saat Tidur
- Motor Overheat Bisa Berbahaya, Ini Tips dari Honda Jogja
- Kunjungan Wisata Bantul Turun Saat Awal Puasa, Ini Penyebabnya
- Ramadan 2026, Alumni SMA Bosa Jogja Berbagi 6.000 Takjil
- Sri Purnomo Bantah Dana Hibah Pariwisata Sleman Terkait Pilkada
- Gula Tambahan Berlebih Dapat Tingkatkan Risiko Kerusakan Hati
- Bareskrim Bongkar Jual Beli Bayi di Medsos, Harga Capai Rp80 Juta
Advertisement
Advertisement







