Skandal BGN Terkuak, DPR Desak Tata Kelola Dibenahi

Newswire
Newswire Kamis, 04 Juni 2026 14:37 WIB
Skandal BGN Terkuak, DPR Desak Tata Kelola Dibenahi

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) memicu sorotan tajam dari DPR RI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mendesak pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga tersebut.

Menurut Said, perbaikan sistem menjadi kunci utama agar program strategis pemerintah, khususnya makan bergizi gratis (MBG), tidak kembali disusupi praktik penyimpangan anggaran.

“Apa yang terjadi di BGN harus jadi pelajaran. Tata kelola harus diperbaiki total,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (4/6/2026).

Ia menekankan, fokus BGN semestinya tidak melenceng dari tujuan awal, yakni memastikan pemenuhan gizi masyarakat. Said bahkan menyinggung adanya pengadaan barang yang dinilai tidak relevan dengan program utama.

“Jangan sampai fokusnya bergeser ke hal-hal seperti insentif, motor, atau perangkat elektronik yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Ketiganya yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Mereka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Pengadaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat karena vendor yang ditunjuk tidak memiliki fasilitas pendukung memadai.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi mark up pada pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga ribuan unit televisi. Seluruhnya dinilai tidak sesuai kebutuhan riil program MBG.

Dalam prosesnya, para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar dokumen perencanaan pengadaan disusun tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya. Hal ini membuka celah pemborosan anggaran dalam skala besar.

Lebih jauh, Kejagung juga menemukan dugaan penunjukan yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra pelaksana program pemenuhan gizi. Yayasan-yayasan tersebut disebut menerima aliran dana fantastis, mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah dalam setahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dalam mengelola program prioritas nasional, terutama yang menyangkut kepentingan publik secara langsung. DPR menilai, transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat agar program sosial tidak berubah menjadi ladang korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online