Program MBG Disorot Dugaan Korupsi di BGN

Newswire
Newswire Kamis, 04 Juni 2026 05:37 WIB
Program MBG Disorot Dugaan Korupsi di BGN

Foto ilustrasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana diborgol. Foto dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan serius penyimpangan tata kelola yang menyeret jajaran internal Badan Gizi Nasional. Program yang sejak awal diproyeksikan sebagai strategi nasional untuk memperkuat kualitas gizi anak tersebut kini menghadapi ujian integritas di tahap implementasi.

Bahkan sebelum manfaat program ini dirasakan secara merata di lapangan, aparat penegak hukum telah lebih dulu mengungkap indikasi korupsi yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran serta mekanisme pengadaan di lingkungan lembaga pelaksana.

Dugaan Korupsi MBG Buka Luka Lama Tata Kelola Program Besar

Kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung ini tidak diposisikan sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan pada program berskala besar. Dugaan penyimpangan yang mencuat memperlihatkan bahwa kompleksitas anggaran dan distribusi MBG belum diimbangi dengan kontrol yang memadai.

Dalam perspektif tata kelola kebijakan publik, kondisi ini memperlihatkan pola klasik: semakin besar anggaran yang digelontorkan, semakin tinggi pula risiko penyalahgunaan kewenangan pada titik-titik strategis pengadaan dan distribusi.

Anggaran Besar MBG dan Celah Pengawasan

Pada tahun anggaran 2025, program ini awalnya dialokasikan sebesar Rp71 triliun dengan realisasi penyerapan dana hingga akhir tahun mencapai sekitar Rp51,5 triliun (atau setara 72,5%). Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah awalnya merancang anggaran jumbo sebesar Rp335 triliun dalam APBN 2026 guna mengejar target 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Namun, dalam perkembangannya pada pertengahan tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian dengan memangkas pagu cadangan sebesar Rp67 triliun, sehingga menetapkan outlook belanja resmi atau pagu definitif untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp268 triliun.

Sejak awal perencanaan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang dikenal memiliki alokasi anggaran yang besar serta rantai distribusi yang kompleks. Namun, besarnya skala tersebut menuntut sistem pengawasan yang tidak hanya formal, tetapi juga transparan dan berbasis teknologi.

Ketika mekanisme kontrol tidak berjalan optimal, ruang penyimpangan menjadi terbuka, terutama pada sektor pengadaan dan penyaluran program. Dalam kasus yang kini diselidiki, dugaan pelanggaran terjadi pada proses pengadaan serta tata kelola internal yang menjadi tulang punggung keberhasilan program.

Sejumlah titik rawan yang kerap muncul dalam program serupa antara lain sentralisasi pengadaan yang membuka peluang konflik kepentingan, rantai distribusi yang panjang sehingga rawan manipulasi data dan kualitas, serta minimnya transparansi real-time yang membuat pengawasan publik menjadi terbatas.

Ironi Program Gizi di Tengah Dugaan Penyimpangan

Di atas kertas, MBG dirancang sebagai program strategis untuk memastikan akses pangan bergizi bagi anak-anak Indonesia. Namun, dugaan penyimpangan yang mencuat justru menciptakan jarak antara tujuan kebijakan dan realitas implementasi di lapangan.

Setiap kebocoran anggaran dalam program ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas layanan publik, mulai dari kualitas makanan, ketepatan distribusi, hingga efektivitas pencapaian target peningkatan gizi masyarakat.

Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Kini dugaan korupsi itu pun perlahan terbukti. Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Sehari sebelum prahara itu muncul, Presiden Prabowo mencopot tiga pejabat tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan program prioritas nasional tersebut.

Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.

Modus Yayasan Terafiliasi dan Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya penunjukan yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan ini disebut menjadi salah satu pola yang tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional, yang diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga tersangka kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai penetapan status hukum tersebut. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang masih terus dikembangkan.

Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos menjadi mitra SPPG karena diduga memperoleh “atensi khusus” dalam proses verifikasi portal, yang mengarah pada nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan Sony Sonjaya (SS).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP [Lodewyk Pusung],” ujar Syarief di Kejagung.

Selain dugaan keuntungan dari yayasan terafiliasi, penyidik juga masih menelusuri indikasi penyimpangan lain dalam pengadaan barang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, yang hingga kini proses pendalamannya masih terus berjalan di tingkat penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online