Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Imigrasi

Newswire
Newswire Kamis, 04 Juni 2026 12:37 WIB
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Imigrasi

Silmy Karim/ Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sejak masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi ketika Silmy masih memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK juga menduga nilai uang hasil pemerasan yang diterima para tersangka dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Mencapai ratusan miliar,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum merinci besaran aliran dana maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. Menurut Budi, penjelasan lebih detail akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. KPK mengonfirmasi OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Jaya Saputra diketahui pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025. Sementara Saffar Godam menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Silmy Karim sendiri mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Pada Kamis pagi, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lain resmi ditahan KPK. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga berkaitan dengan praktik pengurusan izin tinggal warga negara asing yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online