KRI Sriwijaya Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Ini Spesifikasinya
KRI Sriwijaya akan menjadi kapal induk pertama Indonesia. Simak spesifikasi, mesin, pesawat, persenjataan, kapasitas, dan fungsi kapal.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada Rabu (17/6/2026), lembaga antirasuah memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024, saat kementerian tersebut dipimpin Yaqut Cholil Qoumas yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Selain Mohammad Nuruzzaman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yang dinilai mengetahui proses penyelenggaraan dan pengelolaan kuota haji pada periode tersebut.
Keempat saksi tersebut meliputi:
Berdasarkan catatan kehadiran KPK hingga pukul 14.22 WIB, baru dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Mohammad Nuruzzaman yang hadir pukul 09.43 WIB dan DS yang datang pada pukul 09.55 WIB.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Sementara itu, nama Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun Ishfah Abidal Aziz mulai ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, lima hari kemudian atau pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara yang sedang diusut penyidik. Setelah proses pemeriksaan lanjutan, KPK menahan kedua tersangka tersebut pada 8 Juni 2026.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penentuan kuota haji, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KRI Sriwijaya akan menjadi kapal induk pertama Indonesia. Simak spesifikasi, mesin, pesawat, persenjataan, kapasitas, dan fungsi kapal.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.