Advertisement
Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar Lebih dari Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Napoleon menerima duit sebesar S$200 ribu atau senilai Rp2.149.625.100 (dengan asumsi S$1 senilai Rp10.748) dan US$270 ribu atau senilai Rp3.969.000.000 (dengan asumsi US$1 senilai Rp14.700) dan Brigjen Prasetijo menerima duit senilai US$150 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra. Pemberian itu dilakukan lewat Tommy Sumardi.
Advertisement
"Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah S$200.000 dan US$270.000 dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima US$150.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Napoleon menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Jaksa membeberkan Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, kemudia surat B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
"Pada tanggal 13 Mei 2020 dengan surat-surat tersebut pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
Advertisement
Advertisement