Advertisement
Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar Lebih dari Djoko Tjandra
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Napoleon menerima duit sebesar S$200 ribu atau senilai Rp2.149.625.100 (dengan asumsi S$1 senilai Rp10.748) dan US$270 ribu atau senilai Rp3.969.000.000 (dengan asumsi US$1 senilai Rp14.700) dan Brigjen Prasetijo menerima duit senilai US$150 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra. Pemberian itu dilakukan lewat Tommy Sumardi.
Advertisement
"Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah S$200.000 dan US$270.000 dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima US$150.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Napoleon menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Jaksa membeberkan Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, kemudia surat B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
"Pada tanggal 13 Mei 2020 dengan surat-surat tersebut pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Sidak Ungkap Higiene SPPG Gunungkidul Belum Tertib
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Influenza di Jogja Naik, Wali Kota Imbau Warga Jaga Kesehatan
- Main Malam Ini, PSS Sleman Ubah Formasi Hadapi Persipura
- Netflix Rilis Zomvivor Thailand, Jadi Pesaing Film Abadi Nan Jaya
- Garuda Indonesia Dorong Pengembangan SDM lewat Program Magang
- Merah Muda Fest Satukan Semangat Pemuda Indonesia di Jogja
- BLACKPINK Tampil di GBK, Polisi Siagakan 1.475 Personel Pengamanan
- Pemkab Sleman Perkuat SDM Lewat Program Beasiswa Pendidikan
Advertisement
Advertisement



