Ditahan KPK, Kekayaan Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar

Akbar Evandio
Akbar Evandio Kamis, 04 Juni 2026 11:17 WIB
Ditahan KPK, Kekayaan Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar

Silmy Karim/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.36 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sejak hadir di kantor KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.

Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Silmy Karim kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 14 Maret 2026, Silmy melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp234,60 miliar.

Didominasi Aset Tanah dan Bangunan

Berdasarkan dokumen LHKPN, porsi terbesar kekayaan Silmy berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp184,02 miliar.

Aset tersebut tersebar di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Beberapa di antaranya merupakan hasil sendiri yang diperoleh selama perjalanan kariernya.

Salah satu aset bernilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 743 meter persegi dan 863 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp43,52 miliar.

Selain itu, terdapat tanah dan bangunan seluas 1.860 meter persegi dan 853 meter persegi di Jakarta Selatan yang dilaporkan memiliki nilai Rp31,92 miliar.

Koleksi Kendaraan Mewah

Selain aset properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,48 miliar.

Sejumlah kendaraan yang tercantum dalam LHKPN antara lain dua unit Harley Davidson, Jeep CJ7, Mercedes Benz 280E, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, hingga Mercedes G63 tahun 2022.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Mercedes G63 menjadi aset kendaraan dengan nilai tertinggi, yakni mencapai Rp6 miliar.

Kas dan Surat Berharga

Silmy juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar.

Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp8,70 miliar serta kas dan setara kas yang mencapai Rp31,01 miliar.

Secara keseluruhan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp243,59 miliar.

Namun, setelah dikurangi kewajiban atau utang sebesar Rp8,99 miliar, nilai kekayaan bersih yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp234,60 miliar.

Bagian dari Kewajiban Pejabat Negara

LHKPN merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala melalui sistem pelaporan elektronik yang dikelola KPK. Data tersebut kemudian dapat diakses publik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Sementara itu, proses hukum yang menjerat Silmy Karim masih terus berjalan. KPK sebelumnya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online