Advertisement
14 Negara Disebut Paling Berbahaya pada 2021, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah negara yang disebut sebagai negara paling berbahaya 2021 berdasarkan "Peta Risiko Perjalanan", yang disusun oleh spesialis keamanan dan medis global dari International SOS.
Para pakar menilai tingkat keamanan negara berdasarkan ancaman yang ditimbulkan kepada karyawan oleh kekerasan politik (termasuk terorisme, pemberontakan, kerusuhan bermotif politik, dan perang), kerusuhan sosial (termasuk kekerasan sektarian, komunal dan etnis) serta kejahatan kekerasan dan kecil.
Advertisement
Infrastruktur transportasi, keadaan hubungan industrial, efektivitas layanan keamanan dan darurat, dan kerentanan terhadap bencana alam juga menjadi faktor penting.
Menurut New York Post, negara berisiko “ekstrem” - kategori tertinggi mencakup 14 negara (sebagian besar mencakup Afrika dan Timur Tengah) dengan perincian Afghanistan, Yaman, Suriah, Libya, Mali, Somalia, Sudan Selatan, dan Republik Afrika Tengah, bersama dengan sebagian Nigeria, Republik Demokratik Kongo, Ukraina, Pakistan, Irak dan Mesir.
Titik panas berbahaya ini menunjukkan tidak adanya kendali pemerintah dan pelanggaran hukum di wilayah yang luas, “ancaman serius serangan kekerasan oleh kelompok bersenjata yang menargetkan pelancong dan penerima tugas internasional,” sebuah pemerintahan dan layanan transportasi yang hampir tidak berfungsi. Belum lagi sebagian besar negara tidak dapat diakses oleh orang asing, menurut penelitian.
Sementara itu, negara-negara berisiko “rendah” termasuk AS, Kanada, dan sebagian besar Eropa, sementara negara-negara Skandinavia merupakan negara berisiko “tidak signifikan” tertinggi - sebutan yang paling aman.
Peta tersebut juga mengevaluasi keamanan medis negara-negara (yang berkaitan dengan kondisi kerja) sebelum pandemi virus korona dengan negara-negara berisiko "sangat tinggi" termasuk Venezuela, Niger, Libya, Somalia, Sudan Selatan, Eritrea, Yaman, Burkina Faso, Guinea, Suriah, Afghanistan dan Irak. Yang mencatat risiko "rendah" adalah Inggris, Eropa Barat, AS, Kanada, dan Afrika Selatan.
Pemeringkatan tersebut didasarkan pada berbagai faktor, mulai dari penyakit menular hingga faktor lingkungan yang membebani dan standar layanan medis darurat.
Penunjukan medis bergeser pasca pandemi dengan hanya empat negara yang mencapai peringkat risiko terendah dalam hal pembatasan bisnis karena Covid-19: Tanzania, Selandia Baru, Nikaragua, dan Svalbard.
Pembulatan menengah pada risiko "sedang" untuk karyawan adalah AS, Brasil dan India, sementara Rusia dan Afghanistan termasuk di antara negara-negara berisiko "tinggi".
Hanya satu negara Georgia yang dikategorikan sebagai risiko "sangat tinggi", sebagaimana didefinisikan dengan memiliki operasi bisnis yang sangat terbatas atau bahkan tidak ada dengan hanya layanan penting yang berfungsi dengan kapasitas penuh, sesuai grafik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin di DIY
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Aplikasi Zangi Diblokir, Sempat Dipakai Ammar Zoni Jualan Narkoba
- Cak Imin Akan Pimpin Peringatan Hari Santri 2025
- Hamas Desak Israel Tanggung Seluruh Biaya Reskonstruksi Gaza
- BPOM Klaim Latih 100 Ribu Orang untuk Perkuat Keamanan Pangan
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
- Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Catat Rekor Kunjungan
- DPR RI Dukung Pengembalian Uang Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP
Advertisement
Advertisement