Advertisement
Ekspor Benih Lobster Masih Bisa Dilanjutkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan ekspor benih lobster masih ada kemungkinan untuk dilanjutkan. Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) meminta evaluasi terkait dengan ekspor benih bening lobster (BBL).
Jubir Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan Luhut tidak menutup kemungkinan kebijakan masih dapat dijalankan selama memberi dampak positif pada perekonomian dan investasi.
Advertisement
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kata Jodi dalam siaran pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Resmi Mundur
Dia menuturkan Menko Luhut meminta semua tahapan dan prosedur diikuti, seperti contohnya syarat ada budidaya, maka itu tidak masalah. Asalkan, selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi.
"Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujarnya menirukan pernyataan Menko Luhut.
Apabila usai dievaluasi kebijakan tersebut dianggap baik, kata Jodi, Menko Luhut bakal melanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat. Ada perbedaan antara kebijakan salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Terjaring OTT KPK, Uang Rp420 Juta Jadi Barang Bukti
Sebelumnya, terkait dengan lobster, telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 pada 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Kemudian, menjelaskan tentang pernyataan Menko Luhut terkait pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jodi mengatakan bahwa hal tersebut adalah ungkapan rasa empati Menko Luhut.
"Beliau berharap agarĀ KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," tutup Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPN Tegaskan Tidak Ada Pulau Jadi Hak Milik Warga Negara Asing di Sekitar Bali
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
Advertisement

Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Tenggelam di Pantai pangandaran Dihentikan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
- Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
- Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
- JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
- Gunung Raung Erupsi 2 Kali Pagi ini, Tinggi Letusan Capai 1 Km
Advertisement
Advertisement