Advertisement
Ekspor Benih Lobster Masih Bisa Dilanjutkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan ekspor benih lobster masih ada kemungkinan untuk dilanjutkan. Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) meminta evaluasi terkait dengan ekspor benih bening lobster (BBL).
Jubir Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan Luhut tidak menutup kemungkinan kebijakan masih dapat dijalankan selama memberi dampak positif pada perekonomian dan investasi.
Advertisement
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kata Jodi dalam siaran pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Resmi Mundur
Dia menuturkan Menko Luhut meminta semua tahapan dan prosedur diikuti, seperti contohnya syarat ada budidaya, maka itu tidak masalah. Asalkan, selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi.
"Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujarnya menirukan pernyataan Menko Luhut.
Apabila usai dievaluasi kebijakan tersebut dianggap baik, kata Jodi, Menko Luhut bakal melanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat. Ada perbedaan antara kebijakan salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Terjaring OTT KPK, Uang Rp420 Juta Jadi Barang Bukti
Sebelumnya, terkait dengan lobster, telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 pada 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Kemudian, menjelaskan tentang pernyataan Menko Luhut terkait pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jodi mengatakan bahwa hal tersebut adalah ungkapan rasa empati Menko Luhut.
"Beliau berharap agarĀ KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," tutup Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement