Advertisement
Ekspor Benih Lobster Masih Bisa Dilanjutkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan ekspor benih lobster masih ada kemungkinan untuk dilanjutkan. Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) meminta evaluasi terkait dengan ekspor benih bening lobster (BBL).
Jubir Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan Luhut tidak menutup kemungkinan kebijakan masih dapat dijalankan selama memberi dampak positif pada perekonomian dan investasi.
Advertisement
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kata Jodi dalam siaran pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Resmi Mundur
Dia menuturkan Menko Luhut meminta semua tahapan dan prosedur diikuti, seperti contohnya syarat ada budidaya, maka itu tidak masalah. Asalkan, selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi.
"Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujarnya menirukan pernyataan Menko Luhut.
Apabila usai dievaluasi kebijakan tersebut dianggap baik, kata Jodi, Menko Luhut bakal melanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat. Ada perbedaan antara kebijakan salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Terjaring OTT KPK, Uang Rp420 Juta Jadi Barang Bukti
Sebelumnya, terkait dengan lobster, telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 pada 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Kemudian, menjelaskan tentang pernyataan Menko Luhut terkait pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jodi mengatakan bahwa hal tersebut adalah ungkapan rasa empati Menko Luhut.
"Beliau berharap agarĀ KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," tutup Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement