Advertisement
Wali Kota Cimahi Terjaring OTT KPK, Uang Rp420 Juta Jadi Barang Bukti
Gedung KPK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020) pagi.
Sumber JIBI menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada pukul 10.30 WIB dan penangkapan terhadap Ajay berkaitan dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Advertisement
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengonfirmasi ihwal penangkapan Ajay kepada Bisnis melalui pesan tertulis pada Jumat (27/11/2020).
“Betul, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK. Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Terima Kasih,” kata Firli pada Jumat (27/11/2020).
Firli menerangkan penangkapan itu terkait dengan kasus korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
“Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Desak Pembangunan Museum Perjuangan Nasional
- Cuaca Hari Ini Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Akses Longsor Srikeminut Mulai Pulih, DPUPKP Pasang Bronjong
- 24 PPPK Guru Kulonprogo Diusulkan Perpanjang Kontrak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja,13 Desember 2025
- DIY Siapkan 7 Jalur Alternatif Hadapi Arus Nataru
- Jalur Trans Jogja, Sabtu 13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





