Advertisement
Sejak Agustus 2020, KPK Sudah Mulai Selidiki Kasus Menteri KKP
Deputi Penindakan KPK Karyoto. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah menyelidiki kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 sejak Agustus 2020.
"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Advertisement
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
"Kita mem-"profiling" kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan. Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto.
Edhy merupakan penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan, sebagai pemberi Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Edhy diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lampu Jalan Jalur Mudik Bantul Dipantau Setiap Malam
- Penumpang DAMRI Jogja Naik 20 Persen Jelang saat Mudik Lebaran
- Umat Hindu Magelang Gelar Melasti di Tuk Mas Jelang Nyepi
- KemenHAM Minta Polisi Percepat Kasus Air Keras Aktivis KontraS
- Arus Mudik DIY Mulai Naik, Motor Dominasi Lalu Lintas
- Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran
- Kodim Gunungkidul Kembangkan Budidaya Melon Loreng
Advertisement
Advertisement








