Advertisement

Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Tanggapan Refly Harun

Ika Fatma Ramadhansari
Jum'at, 20 November 2020 - 16:47 WIB
Sunartono
Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Tanggapan Refly Harun Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan kepala daerah seperti gubernur, bupati, ataupun walikota bisa diberhentikan. Namun alasan pemberhentian tidak dapat didasarkan pada Instruksi Menteri dalam negeri atau Instruksi Presiden. Hal itu diungkapkan Refly melalui video YouTube-nya yang berjudul "Presiden Sekalipun Tidak Bisa Mencopot!!" diunggah Jumat (20/11/2020).

"Nah persoalannya adalah apa alasan untuk memberhentikan tersebut. Tidak bisa didasarkan pada Instruksi Presiden atau Instruksi Menteri, tetapi harus dasarnya pada Undang-Undang," ungkap Refly dikutip pada Jumat (20/11/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Refly Harun Ungkap Alasan Bikin Konten Bareng Gus Nur

Refly angkat bicara terkait dengan Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Mengendalikan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian.

Melalui Instruksi Mendagri tersebut, dia menduga pemeritah pusat ingin memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Pakar hukum tata negara ini lalu menjelaskan dalam konteks ini Undang-Undang (UU) yang bisa dipakai sebagai dasar untuk pemberhentian kepala daerah adalah UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan UU ini mengatur proses pemberhentian yang tidak hanya melibatkan suatu lembaga saja tapi bisa sekaligus tiga lembaga.

"Dalam konteks ini DPRD Provinsi lalu bisa juga Presiden atau Mendagri, ya sebagai administratif. Lalu Mahkamah Agung," ungkap Refly dalam video yang berdurasi 16 menit.

BACA JUGA : Kasus Gus Nur: Refly Harun Heran Polisi Tak Usut Youtuber

Refly menjelaskan dalam konteks tidak mematuhi protokol kesehatan, hal yang penting dasar hukum. Dia menegaskan proses pemberhentian pemerintah daerah tidak bisa dilakukan oleh mendagri atau presiden sendiri atau cabang kekuasaan eksekutif sendiri.

Menurutnya, pemberhentian harus melibatkan cabang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA). Dia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, siapapun tidak boleh menghukum seseorang tanpa adanya putusan dari institusi yang berwenang terutama dari institusi pengadilan.

Pasalnya, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sebuah peristiwa yang bisa dihukum baik hukum administratif maupun hukum penjara.

BACA JUGA : Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Gus Nur 

"Undang-Undang itu mengatur sedemikian rupa kepemimpinan agar dia berpihak kepada negara agar dia mampu mewujudkan tujuan nasional," tegas Refly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement