Advertisement
Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Tanggapan Refly Harun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan kepala daerah seperti gubernur, bupati, ataupun walikota bisa diberhentikan. Namun alasan pemberhentian tidak dapat didasarkan pada Instruksi Menteri dalam negeri atau Instruksi Presiden. Hal itu diungkapkan Refly melalui video YouTube-nya yang berjudul "Presiden Sekalipun Tidak Bisa Mencopot!!" diunggah Jumat (20/11/2020).
"Nah persoalannya adalah apa alasan untuk memberhentikan tersebut. Tidak bisa didasarkan pada Instruksi Presiden atau Instruksi Menteri, tetapi harus dasarnya pada Undang-Undang," ungkap Refly dikutip pada Jumat (20/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Refly Harun Ungkap Alasan Bikin Konten Bareng Gus Nur
Refly angkat bicara terkait dengan Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Mengendalikan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian.
Melalui Instruksi Mendagri tersebut, dia menduga pemeritah pusat ingin memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Pakar hukum tata negara ini lalu menjelaskan dalam konteks ini Undang-Undang (UU) yang bisa dipakai sebagai dasar untuk pemberhentian kepala daerah adalah UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menjelaskan UU ini mengatur proses pemberhentian yang tidak hanya melibatkan suatu lembaga saja tapi bisa sekaligus tiga lembaga.
"Dalam konteks ini DPRD Provinsi lalu bisa juga Presiden atau Mendagri, ya sebagai administratif. Lalu Mahkamah Agung," ungkap Refly dalam video yang berdurasi 16 menit.
BACA JUGA : Kasus Gus Nur: Refly Harun Heran Polisi Tak Usut Youtuber
Refly menjelaskan dalam konteks tidak mematuhi protokol kesehatan, hal yang penting dasar hukum. Dia menegaskan proses pemberhentian pemerintah daerah tidak bisa dilakukan oleh mendagri atau presiden sendiri atau cabang kekuasaan eksekutif sendiri.
Menurutnya, pemberhentian harus melibatkan cabang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA). Dia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, siapapun tidak boleh menghukum seseorang tanpa adanya putusan dari institusi yang berwenang terutama dari institusi pengadilan.
Pasalnya, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sebuah peristiwa yang bisa dihukum baik hukum administratif maupun hukum penjara.
BACA JUGA : Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Gus Nur
"Undang-Undang itu mengatur sedemikian rupa kepemimpinan agar dia berpihak kepada negara agar dia mampu mewujudkan tujuan nasional," tegas Refly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement