Advertisement
Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Gus Nur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur. Konten tersebut disebarkan melalui Channel Youtube Refly Harun beberapa waktu lalu.
Advertisement
Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Islam NU melalui media sosial tersebut. "Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB," tutur Awi kepada Bisnis, Minggu (1/11/2020).
Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
"Kita tunggulah nanti seperti apa," kata Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Situasi Terkini, Muhammadiyah: Tahan Diri, Hentikan Kekerasan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pagar Gedung DPR Dijebol, Demonstran Merangsek Masuk
- Massa Bakar Sejumlah Mobil di Kantor Gubernur Jateng
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
- Datangi Rumah Orang Tua Affan, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa
- Kesal, Massa Bakar Gedung DPRD Makassar
- LeichtMix Gaungkan Semangat Membangun Tanah Air, Ini Tujuannya
- Massa Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, 3 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement