Advertisement
Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Gus Nur
Refly Harun - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur. Konten tersebut disebarkan melalui Channel Youtube Refly Harun beberapa waktu lalu.
Advertisement
Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Islam NU melalui media sosial tersebut. "Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB," tutur Awi kepada Bisnis, Minggu (1/11/2020).
Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
"Kita tunggulah nanti seperti apa," kata Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsakiyah Jogja Rabu 11 Maret 2026: Waktu Sahur dan Buka Puasa
- Kesaksian WNI di Teheran: Hampir Setiap Hari Ada Serangan Rudal
- Liverpool Tumbang 0-1 di Markas Galatasaray, Lemina Cetak Gol Cepat
- Bahlil Minta Warga Tak Panic Buying BBM Meski Harga Minyak Dunia Naik
- RS Sardjito Siap Buka Prodi Kedokteran Nuklir, Cetak Dokter Spesialis
- Status Gunung Tambora Naik ke Waspada, Gempa Vulkanik Meningkat
- Hormati DPR, Zendhy Kusuma Ingatkan Efek Cyberbullying di Kasus Viral
Advertisement
Advertisement








