Advertisement
850.000 Tenaga Pendidik Sudah Cairkan Bantuan Subsidi Upah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sedikitnya 850.000 tenaga pendidik sudah mencairkan dana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diluncurkan pada Selasa (17/11/2020).
“Dari Senin itu sudah ada sekitar 250.000 orang, dan Selasa sudah 625.000 orang. Kemungkinan hari ini melonjak lagi,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Adapun, untuk program ini Kemendibud menganggarkan total anggarannya Rp3,66 triliun untuk memberikan bantuan kepada 2,03 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
“Perinciannya 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru, dan 237.623 tenaga pendidik,” imbuh Kahar.
BSU diberikan satu kali sebesar Rp1,8 juta dan ditargetkan bisa seluruhnya tersalurkan pada akhir November 2020.
Kahar menjelaskan nilai BSU Rp1,8 juta disamakan dari bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, karena hanya diberikan mulai Oktober sehingga hanya terhitung 3 bulan.
“Jadi sama kaya BPJSTK yang bantuannya Rp2,4 juta, itu karena Rp600.000 dikali 4 bulan. Kalau kita karena mulai dari Oktober jadi hanya dikali 3 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kahar juga menegaskan agar penerima BSU tak berkecil hari ketika dana yang diterima tidak bulat Rp1,8 juta, lantaran dipotong pajak.
“Bahwa Rp1,8 juta ini setelah kami kosultasikan karena nomenklatur bunyinya subsidi upah dengan sendirinya ada pajak sehingga dia kena PPh. Jadi ada beberapa yang dapat Rp1,6 juta karena dia PPhnya 5 persen. Kalau dapatnya kurang dari Rp1,8 juta itu karena ada potongan pajak,” tegasnya.
Bagi guru, dosen yang ingin mendapatkan BSU, bisa melakukan pengecekan data melalui website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau website PD Dikti. BSU ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kependidikan yang terdaftar terakhir pada 30 Juni 2020.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain WNI, non-PNS, tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Prakerja, dan memiliki upah di bawah Rp5 juta.
“Jadi yang upahnya di atas itu harap berbesar hari membatalkan permohonan BSU ini,” kata Kahar.
Adapun, sebelum melakukan pencairan dana BSU ke bank, PTK diharap membawa dokumen seperti KTP, NPWP jika ada, SK yang sudah diunduh dan dicetak dari https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau website PD Dikti, dan SPTJM yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Akhirnya DPUP-ESDM DIY Mulai Sosialisasi Normalisasi Tanjakan Clongop Pekan Depan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
Advertisement
Advertisement