Advertisement
Pasal 5 UU Cipta Kerja Bikin Heboh Warganet
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Namun, masyarakat menemukan kejanggalan dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kejanggalan tersebut ialah ketidaksinkronan pada Pasal 6 BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dengan Pasal 5 BAB II tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup.
Advertisement
BACA JUGA: Refly Harun Ungkap Alasan Bikin Konten Bareng Gus Nur: Menambah Subscriber
Bunyi dari Pasal 6 ialah "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja."
Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun bunyi dari Pasal 5, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
BACA JUGA: Banjir Demo, UU Cipta Kerja Tetap Efektif Berlaku Hari Ini
UU Cipta Kerja ini menuai kontroversi dan sorotan publik karena berbagai hal mulai dari jumlah halaman yang berubah-ubah, hilangnya pasal 46, dan sekarang ada ketidaksinkronan pada pasalnya.
Warganet di media sosial Twitter pun ramai-ramai mempertanyakan mengenai kejanggalan tersebut. Hingga saat ini, isu mengenai Pasal 5 sudah mencapai lebih dari 5.000 cuitan. Berikut ini beberapa cuitan warganet mengenai kejanggalan pasal dalam UU Cipta Kerja:
@sandalista1789: Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan harun masiku
@nothredame: Undang-undang cacat. Terlalu bersemangatkah sampai lalai melakukan revisi? Begini kalau saat LPJan bisa-bisa saya dikritik habis habisan. Bagaimana toh ini, masa kerja mahasiswa biasa lebih bagus dari kalian yang terhormat.
@Abaaah: UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah: Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun.
@rofadanmina: Tak bolak-balik layar Hp mencari pasal 5 ayat 1 huruf a yang hilang pergi dan melupakan kita semua, dan akhirnya saya menyerah:( pak buk setelah sekian lama dirubah-rubah dengan alasan typo, ini apa woi?!
Permasalahan tidak adanya ayat pada pasal 5 ini juga disoroti oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam cuitannya melalui akun media sosial twitter mempertanyakan mengenai pasal 5 ayat 1 yang menjadi rujukan pasal 6. Namun, ternyata pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun.
"Baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRI, Selasa (3/11/2020).
DIMALAM HARI ?
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) November 2, 2020
UU Cipta Kerja di unduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2
?
SUBUH ?
baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat ?
?
Masa hubungan kita begini terus bang? ?? pic.twitter.com/2fe3U3ru4Y
Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.
“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a.," cuit Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, telah terjadi kesalahan dalam U Cipta Kerja, padahal dia menyatakan dalam suatu UU yang sudah disahkan tidak boleh ada kesalahan.
"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” imbuhnya.
kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a
— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) November 3, 2020
kesalahan telah terjadi
padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU
tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi.
Pakai Perpu? pic.twitter.com/qmvnE9BdN6
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Jogja Fashion Week 2026, Akar Budaya Yogyakarta Siap Bergema ke Dunia
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 12 Februari 2026
- Investasi YIA Kulonprogo Digenjot, Kadin-Pemkab Solid
- Alibaba & ByteDance Tantang Google Nano Banana
- DPUPKP Sleman Siapkan Sistem Jasa Tukang untuk Pendatang
- Gempa dan Hidrometeorologi Masih Mengancam, Bantul Siaga
- KSP Nasari Dorong Kemandirian Koperasi Desa/Kelurahan
- Jadwal KA Bandara YIA 12 Februari 2026 Lengkap
Advertisement
Advertisement







