Advertisement
Pasal 5 UU Cipta Kerja Bikin Heboh Warganet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Namun, masyarakat menemukan kejanggalan dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kejanggalan tersebut ialah ketidaksinkronan pada Pasal 6 BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dengan Pasal 5 BAB II tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup.
Advertisement
BACA JUGA: Refly Harun Ungkap Alasan Bikin Konten Bareng Gus Nur: Menambah Subscriber
Bunyi dari Pasal 6 ialah "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja."
Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun bunyi dari Pasal 5, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
BACA JUGA: Banjir Demo, UU Cipta Kerja Tetap Efektif Berlaku Hari Ini
UU Cipta Kerja ini menuai kontroversi dan sorotan publik karena berbagai hal mulai dari jumlah halaman yang berubah-ubah, hilangnya pasal 46, dan sekarang ada ketidaksinkronan pada pasalnya.
Warganet di media sosial Twitter pun ramai-ramai mempertanyakan mengenai kejanggalan tersebut. Hingga saat ini, isu mengenai Pasal 5 sudah mencapai lebih dari 5.000 cuitan. Berikut ini beberapa cuitan warganet mengenai kejanggalan pasal dalam UU Cipta Kerja:
@sandalista1789: Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan harun masiku
@nothredame: Undang-undang cacat. Terlalu bersemangatkah sampai lalai melakukan revisi? Begini kalau saat LPJan bisa-bisa saya dikritik habis habisan. Bagaimana toh ini, masa kerja mahasiswa biasa lebih bagus dari kalian yang terhormat.
@Abaaah: UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah: Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun.
@rofadanmina: Tak bolak-balik layar Hp mencari pasal 5 ayat 1 huruf a yang hilang pergi dan melupakan kita semua, dan akhirnya saya menyerah:( pak buk setelah sekian lama dirubah-rubah dengan alasan typo, ini apa woi?!
Permasalahan tidak adanya ayat pada pasal 5 ini juga disoroti oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam cuitannya melalui akun media sosial twitter mempertanyakan mengenai pasal 5 ayat 1 yang menjadi rujukan pasal 6. Namun, ternyata pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun.
"Baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRI, Selasa (3/11/2020).
DIMALAM HARI ?
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) November 2, 2020
UU Cipta Kerja di unduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2
?
SUBUH ?
baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat ?
?
Masa hubungan kita begini terus bang? ?? pic.twitter.com/2fe3U3ru4Y
Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.
“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a.," cuit Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, telah terjadi kesalahan dalam U Cipta Kerja, padahal dia menyatakan dalam suatu UU yang sudah disahkan tidak boleh ada kesalahan.
"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” imbuhnya.
kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a
— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) November 3, 2020
kesalahan telah terjadi
padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU
tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi.
Pakai Perpu? pic.twitter.com/qmvnE9BdN6
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement