Advertisement

Promo November

Tok! Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Resmi Diundangkan

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 03 November 2020 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tok! Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Resmi Diundangkan Mahasiswa menyampaikan orasi penolakan UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Rabu (28/10/2020). - Antara/Livia Kristianti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) resmi diundangkan dengan tebal 1.187 halaman.

Dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, hal ini menjadi pemutus polemik beredarnya beleid ini dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda sejak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

Pada 12 Oktober 2020 malam beredar naskah final setebal 812 halaman. Padahal sebelumnya sempat beredar di publik naskah RUU Ciptaker setebal 905 halaman dan juga lebih dari 1.000 halaman.

Naskah setelah 812 halaman itu kemudian menjadi yang diserahkan DPR kepada Istana. Kemudian naskah final kembali berubah menjadi 1.187 halaman karena telah disesuaikan Kemensetneg dengan format penulisan baku dalam catatan negara.

sejak RUU ini diparipurnakan di DPR pada 5 Oktober 2020, sejumlah elemen massa seperti mahasiswa, buruh, hingga pelajar menolak dengan menggelar demo di sejumlah kota.

Kisruh UU Ciptaker pun ditambah dengan beredarnya beragam informasi mengenai UU tersebut. Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement