Advertisement
Ada Pandemi, Keraton Solo Tak Gelar Grebeg Maulud dan Sekatenan
Gamelan Sekaten diusung dari Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menuju Masjid Agung, Sabtu (2/11/2019). - Solopos/Mariyana Ricky P.D.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Tahun ini, kegiatan Grebeg Maulud dan sekaten di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo resmi ditiadakan.
Namun, ritual adat seperti jamasan dan wilujengan tetap berlangsung meski hanya secara internal. Peniadaan kegiatan tahunan lantaran berpotensi memunculkan kerumunan yang bisa jadi sarana penularan Covid-19.
Advertisement
Pengageng Parentah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPH Adipati Dipokusumo, mengatakan peniadaan acara itu sesuai perintah Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.
Baca juga: Polisi Buru Aktor Intelektual Penggerak Pelajar saat Demo UU Cipta Kerja
Sesuai kalender Islam, Grebeg Maulud akan digelar Kamis (29/10/2020). Sedangkan sekaten merupakan tradisi yang biasanya digelar Keraton Solo menjelang peringatan Hari Lahir Nabi Muhammad SAW.
“Tahun ini Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat resmi meniadakan gunungan dan sekatenan. Ini sebagai antisipasi munculnya kerumunan massa saat penyelenggaraan dua kegiatan itu," terangnya, Rabu (21/10/2020) sore.
Gusti Dipo mengatakan segala kegiatan adat lainnya yang berhubungan dengan Maulud tetap akan digelar secara internal. Misalnya, ritual jamasan pusaka dan wilujengan.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Museum Dituntut Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru
Namun, tradisi menabuh gamelan pusaka, Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari, selama tujuh hari saat sekaten Keraton Solo tidak akan dilaksanakan.
Sebagai gantinya Keraton telah berkomunikasi dengan RRI Surakarta yang bersedia menyiarkan tetabuhan gamelan itu melalui radio.
Gusti Dipo meminta warga memaklumi kebijakan tersebut guna menekan persebaran Covid-19.
“Kita harus melaksanakan anjuran pemerintah untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak. Karena itu, kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan ditiadakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Disahkan, Iklan Rokok Dilonggarkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
- Sikat Gigi Dua Menit Dinilai Ideal Jaga Kesehatan Gigi
- Peringatan BMKG Krusial dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
- Voli Putra Indonesia Lolos Final SEA Games Seusai Tekuk Vietnam
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement




