Advertisement
Wakil Ketua KPK Sebut Tak Punya Mobil Dinas, Pimpinan Gunakan Mobil Pribadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui pimpinan KPK belum memiliki fasilitas mobil dinas. Hal ini menanggapi rencana pengadaan fasilitas mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas, dan pejabat KPK.
Ia mengatakan, selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi. Namun, jelas Ghufron, pimpinan KPK juga mendapat tunjangan transportasi.
Advertisement
Baca juga: UU Cipta Kerja Bikin Kempes Kantong Kas Daerah
"Menerima apapun penilaiannya tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi. Namun, karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transport, sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Dia melontarkan pernyataan ini setelah banyaknya kritik terkait rencana KPK menganggarkan fasilitas mobil dinas.
Baca juga: Usaha Mikro Bisa Tembus Pasar Ekspor
"Saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak. Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya," ujar Ghufron.
Dia juga menyebut bahwa penganggaran mobil dinas tersebut sudah beberapakali direncanakan sebelumnya. Hanya saja, baru pada 2021 rencana tersebut disetujui DPR RI.
"Tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," katanya.
Dia juga menyebut bahwa lembaga antirasuah tidak menentukan harga dan standar mobil dinas tersebut. Hal tersebut, kata Ghufron, diatur dalam peraturan standar fasilitas aparatur negara.
"Dengan segala tingkatannya, bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya," tandas Ghufron.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa terdapat persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ujarnya.
Ali enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, kata dia pembahasan terkait pagi anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebur, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.
Dia mengatakan bahwa mengenai jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil Hari Ini, 15 Desember
- Real Madrid Taklukkan Alaves 2-1, Kembali ke Jalur Kemenangan di Liga
- John Cena Pensiun Usai Kalah dari Gunther di WWE
- Pelatihan Pabrik Saemaul Undong 2025 Tunjukkan Relevansi Nilai Saemaul
- Warga Rusia Protes Larangan Platform Game Roblox
- FSE Desak FIFA Hentikan Penjualan Tiket Mahal Piala Dunia 2026
- Pemancing Diduga Hanyut di Sungai Boyong Sleman
Advertisement
Advertisement





