Advertisement
KPK Periksa Provider Lain di Kasus Korupsi EDC BRI
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa penyedia jasa telekomunikasi selain Indosat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena terdapat sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terlibat dalam operasional mesin EDC tersebut.
Advertisement
KPK menilai keterangan para penyedia jasa telekomunikasi penting untuk mengungkap mekanisme pengadaan, pola kerja sama, serta dugaan pengkondisian dalam proyek senilai Rp2,1 triliun yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 miliar.
“Ya, ini bertahap, dan satu-satu karena memang ada beberapa provider (penyedia jasa telekomunikasi, red.) ya. Jadi, kami satu-satu untuk pendalamannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Asep mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama mengenai pemanggilan penyedia jasa telekomunikasi lainnya. “Sekarang baru provider A gitu ya. Setelah selesai yang A, kami akan beralih ke yang B, seperti itu. Ditunggu saja ya,” katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengagendakan memeriksa penyedia jasa telekomunikasi karena membutuhkan informasi terkait dengan kasus mesin EDC tersebut.
“Misalnya, seperti apa proses dan mekanisme pengadaannya? Apakah terpisah atau langsung satu paket dengan itu [layanan telekomunikasi] atau seperti apa? Apakah juga ada pengkondisian-pengkondisian secara khusus terkait dengan penyediaan provider itu atau seperti apa?” ujar Budi.
Agenda pemeriksaan terhadap lebih dari satu penyedia jasa telekomunikasi dilakukan KPK karena menyesuaikan dengan pemanfaatan mesin EDC bank tersebut di lapangan.
“Ini kan juga pastinya menyesuaikan tempat ataupun lokasinya. Bisa jadi provider A di wilayah ini kurang bagus, tetapi lebih bagus menggunakan provider yang B misalnya, dan sebaliknya di tempat lain,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. Adapun pada 8 Oktober 2025, KPK sempat memanggil Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Alokasi Dana Desa Sleman 2026 Turun Rp19 Miliar, Kalurahan Putar Otak
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Fitur Trade-In Motorku X Mudahkan Pecinta Sepeda Motor Honda
- DPR RI Soroti Dugaan Kendala Teknis Pesawat ATR Hilang Kontak
- KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
- Jaksa Agung Pastikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi Dihentikan
- Puluhan Lapak Penjahit Terban Dibongkar, Trotoar Dikembalikan
- Kasus Keamanan Pangan MBG Turun, BGN Kejar Sertifikasi SPPG
- Libur Isra Miraj, KAI Daop 6 Layani 207 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement



