Advertisement

Promo November

Melanggar Perlintasan Sebidang Kereta Api Bisa Didenda Rp750.000

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Melanggar Perlintasan Sebidang Kereta Api Bisa Didenda Rp750.000 Ilustrasi - JIBI/Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan didenda Rp750.000.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan [LLAJ]. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui siaran pers, Kamis (8/10/2020).

Advertisement

Pasal 296 beleid tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

BACA JUGA: Lama Tak Masuk Sekolah, Siswa MTS Ini Lupa Lagu Indonesia Raya

Sementara Pasal 114 berbunyi, “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.”

Joni menegaskan setiap pegguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 menyebut bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement