Advertisement
Melanggar Perlintasan Sebidang Kereta Api Bisa Didenda Rp750.000

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan didenda Rp750.000.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan [LLAJ]. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui siaran pers, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Pasal 296 beleid tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”
BACA JUGA: Lama Tak Masuk Sekolah, Siswa MTS Ini Lupa Lagu Indonesia Raya
Sementara Pasal 114 berbunyi, “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.”
Joni menegaskan setiap pegguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 menyebut bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement