Advertisement
Lama Tak Masuk Sekolah, Siswa MTS Ini Lupa Lagu Indonesia Raya
Ilustrasi belajar - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Gara-gara tak masuk sekolah selama pandemi Covid-19, siswa kelas IX MTS di Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, lupa lirik lagu Indonesia Raya dan belepotan menghafalkan Pancasila.
Remaja ini terjaring operasi masker yang digelar tim Gabungan Pemkab Sukoharjo bersama TNI/Polri di Balai Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (8/10/2020). Oleh petugas, dia diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafalkan Pancasila.
Advertisement
"Coba menyanyikan lagu Indonesia Raya," pinta salah satu petugas Satpol PP.
"Saya lupa itu lagunya yang seperti apa ya? Lama tidak nyanyi," kilah dia.
BACA JUGA: Luna Maya Akui Sempat Mau Akhiri Hidup Gara-Gara Kasus Video Porno
Petugas lantas memberikan contoh dengan menyanyikan sebait lagu Indonesia Raya. Selanjutnya remaja ini mencoba mengingat dan menyanyikan lagu tersebut. Namun di tengah-tengah, dia lupa lirik hingga beberapa kali diminta mengulang menyanyikan lagu Indonesia Raya dari awal lagi. Tiga kali mengulang lagu, siswa MTS ini akhirnya mampu menyelesaikan lagu tersebut.
Petugas satpol PP juga memintanya menghapalkan Pancasila. Si remaha juga belepotan saat melafalkan Pancasila.
BACA JUGA: Demonstrasi UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Klaster Corona, Siapa yang Salah?
"Duh lupa, lama tidak ikut upacara bendera. Lama tidak masuk sekolah," katanya.
Dia mengaku kapok dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila gara-gara tak menggunakan masker. Haikal mengatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil menjaring 46 pelanggar protokol kesehatan. Mereka adalah pesepeda motor maupun pengemudi mobil dan truk yang tidak menggunakan masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Pesawat Cessna Jatuh di Texas, 5 Orang Tewas
- Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap Polisi
- Waspada! Undangan Bimtek BGN 2026 Ternyata Hoaks
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Dorong Deep Learning
- Film Suamiku Lukaku Angkat KDRT, Acha Septriasa Jadi Amina
Advertisement
Advertisement









